Sukoharjo: KPU Sukoharjo memulai tahapan pemilihan kepala daerah Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024. Tahapan awal yakni sosialisasi syarat pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati lewat jalur independen atau perseorangan.
"Calon bupati jalur perseorangan harus menyertakan syarat dukungan minimal sebanyak 50.894 KTP," ujar Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo di Sukoharjo, Kamis, 2 Mei 2024.
Selain menyertakan minimal 50.894 syarat dukungan, calon independen juga wajib Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 35 tahun. Menurutnya, jumlah dukungan tersebut 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Sukoharjo.
Ia menambahkan, dukungan yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran jalur independen tersebut harus tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukoharjo. Selain menyiapkan sosialisasi tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, pihaknya juga tengah merekrut badan Adhoc Pilkada 2024.
"Untuk badan Adhoc kita membutuhkan PPK dan PPS. Untuk PPS kita akan merekrut 501 PPS, bertugas di 167 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Sukoharjo," bebernya.
Mekanisme pembentukan PPS mulai dari pembentukan hingga tugas dan wewenangnya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa.
"PPPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan. Sedangkan untuk pembubarannya dilakukan maksimal dua bulan setelah pelaksanaan pemilihan," ungkapnya.
Sukoharjo: KPU Sukoharjo memulai tahapan pemilihan kepala daerah Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024. Tahapan awal yakni sosialisasi syarat pendaftaran bagi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati lewat jalur independen atau perseorangan.
"Calon bupati jalur perseorangan harus menyertakan syarat dukungan minimal sebanyak 50.894 KTP," ujar Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo di Sukoharjo, Kamis, 2 Mei 2024.
Selain menyertakan minimal 50.894 syarat dukungan, calon independen juga wajib Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 35 tahun. Menurutnya, jumlah dukungan tersebut 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Sukoharjo.
Ia menambahkan, dukungan yang dibutuhkan sebagai syarat pendaftaran jalur independen tersebut harus tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukoharjo. Selain menyiapkan sosialisasi tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, pihaknya juga tengah merekrut badan Adhoc Pilkada 2024.
"Untuk badan Adhoc kita membutuhkan PPK dan PPS. Untuk PPS kita akan merekrut 501 PPS, bertugas di 167 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Sukoharjo," bebernya.
Mekanisme pembentukan PPS mulai dari pembentukan hingga tugas dan wewenangnya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat kelurahan atau desa.
"PPPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilihan. Sedangkan untuk pembubarannya dilakukan maksimal dua bulan setelah pelaksanaan pemilihan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)