"Sesuai dengan PKPU karena TPS kan regrouping, maksimal 600 jumlah pemilih. Atas saran KPU RI, kami dimohon agar dimaksimalkan di angka 560-580 pemilih per TPS. Yang 20 atau 30 antisipasi kategori DPK (daftar pemilih khusus) atau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)," ujar Ketua KPU Solo Bambang Christanto, di Solo, Senin, 1 Juli 2024.
Ia mengatakan, 853 TPS untuk Pilkada Solo 2024 tersebut belum termasuk TPS lokasi khusus. Dengan demikian, jumlah TPS lokasi khusus masih bisa bertambah jika masyarakat ada yang mengajukan.
Terkait itu, pihaknya melakukan sosialisasi terkait TPS lokasi khusus ke sejumlah pihak. Sosialisasi dilakukan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Sandi Uno Sebut Sudah Ngobrol dengan NasDem terkait Pilkada |
"Sosialisasi diberikan pada sejumlah pihak dan instansi. Di antaranya perguruan tinggi se-Kota Solo, rumah sakit se-Kota Solo, pondok pesantren se-Kota Solo, Bawaslu, dan dinas terkait. Karena pihak-pihak tersebut berpotensi untuk diadakan TPS lokasi khusus," bebernya.
Bambang menekankan, sosialisasi terkait TPS lokasi khusus harus dilakukan karena berkaitan dengan hak pilih warga negara. Dia berharap seluruh elemen dapat terfasilitasi atas hak konstitusi sebagai warga negara.
"TPS lokasi khusus ini berbeda dengan TPS reguler. Salah satu syarat untuk bisa mengajukan lokasi khusus yakni warga yang ada di instansi tersebut terhalang oleh kondisi tertentu. Seperti di rutan, karena warga binaan kan usia 17 tahun, sepanjang punya dokumen pendukung berupa KTP bisa menggunakan hak pilihnya, karena kondisi tertentu dia nggak mungkin keluar dari rutan maka bisa mengusulkan sebagai lokasi TPS khusus," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id