tangkapan layar. Istimewa
tangkapan layar. Istimewa

Skorsing Satpol PP Dukung Gibran, Warning Bagi Perangkat Daerah agar Netral

Roni Kurniawan • 03 Januari 2024 14:48
Bandung: Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memastikan anggota Satpol PP Kabupaten Garut mendeklarasikan mendukung Gibran Rakabuming Raka diberikan sanksi tegas. Hal itu sebagai tanda warning bagi perangkat daerah di Jabar agar netral dalam menghadapi Pemuli 2024.
 
Menurut Bey, sebagai pegawai pemerintah, baik itu ASN ataupun non PNS harus bisa menjaga sikap netral dalam pemilu. Jika ada yang melakukan pelanggan, dia memastikan akan diberlakukan sanksi yang sesuai. 
 
"Pertama itukan perangkat daerah, harus netral. Dan kedua juga saya sudah mendapatkan laporan sudah dikenakan sanksi. Jadi Sudah sesuai mekanismenya," kata Bey saat meninjau RSUD Sumedang, Rabu 3 Januari 2024.

Baca: Deklarasi Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Diskorsing
 
Bey menuturkan, Satpol PP Kabupaten Garut telah memberikan sanksi tegas pada semua anggota yang muncul dalam video deklarasi viral ini. Adapun sanksi berupa tidak diberikan gaji hingga beberapa bulan. 
 
"Saya tidak hapal sanksinya, tapi satu orang itu 3 bulan tidak mendapatkan gaji, dan yg lain 1 bulan tidak mendapatkan gaji. Tapi nanti kalau melakukan lagi itu sanksinya bisa lebih berat lagi," sambungnya.
 
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi mengatakan, berdasarkan laporan Kasatpol PP Kabupaten Garut, video viral tersebut dibuat oleh seorang anggota FKBPPPN (Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong  Praja Nusantara).
 
Adapun anggota FKBPPPN itu diketahui bernama Cecep Setiawan selaku TKK/Sukwan Satpol PP Kabupaten Garut. Ade pun memastikan seluruh anggota yang ada dalam video viral itu berstatus non ASN.
 
"Sodara Cecep atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya yang sedang bertugas di Pospam Pengkolan saat itu untuk membuat video dukungan untuk salah satu bakal calon Presiden/Wapres atas nama FKBPPPN DPD Kab. Garut," kata Ade.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan