Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Pemprov DIY Tetapkan Status Siaga Bencana

Ahmad Mustaqim • 02 Desember 2022 20:00
Yogyakarta: Kepungan bencana hidrometeorologi membuat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan status siaga darurat bencana. Pasalnya, bencana alam akibat hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi terjadi di hampir setiap kabupaten/kota. 
 
"Kabupaten/kota sudah menetapkan siaga darurat. Penetapan siaga darurat (DIY) ini sudah kami ajukan ke Bapak Gubernur," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana, Jumat, 2 Desember 2022. 
 
BPBD menunggu respons Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Biwara menuturkan peningkatan status itu menjadi bagian penting dalam menghadapi musim hujan. Status siaga darurat itu menjadi dasar pendanaan dampak bencana. 

Belum lama ini, bencana alam terjadi di berbagai titik di Kabupaten Gunungkidul. Mulai dari banjir, longsor, hingga menimbukkan korban jiwa. Peristiwa bencana alam juga terjadi di Kulon Progo maupun Bantul. 
 
Baca: Pencarian Hari ke-12 Korban Hilang Gempa Cianjur Nihil

"Peristiwa bencana yang terjadi beberapa kali di kabupaten/kota jadi alasan mengajukan penetapan status siaga darurat," ujarnya. 
 
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan status siaga darurat ditetapkan dalam waktu dekat. Meskipun, pihaknya belum memastikan berkas surat penetapan diterbitkan. 
 
"Kalau musim ini kami mengeluarkan surat darurat sehingga memudahkan pengeluaran pembiayaan untuk rehab. Kalau situasi biasa prosedurnya pengajuan ini-ini. Kalau darurat kami bisa inisiatif," ujar Sultan. 
 
Musim hujan diperkirakan masih akan berlangsung sampai Januari/Februari 2023. Ia mengungkapkan penetapan status akan membantu percepatan penanganan dampak bencana hidrometeorologi. 
 
"Biarpun mereka (pemerintah kabupaten/kota itu mempunyai dana tak terduga. Dengan adanya tanggap darurat untuk lebih bisa memberikan bantuan ke pemerintah daerah sehingga prosedur harus dilalui sehingga tak njlimet kalau status siaga darurat," ungkapnya. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan