Surabaya: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 35,9 kilogram, pil ekstasi 4972 butir, dan 11,5 juta butir pil koplo. Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Tiongkok.
"Barang bukti narkoba hasil dari pengungkapan jaringan internasional Tiongkok, untuk pil dobel L jaringan Jakarta," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, di Surabaya, Rabu, 2 November 2022.
Kata Anton, barang bukti sabu, pil ekstasi dan pil koplo itu dikirim dari Tiongkok, sedangkan untuk jenis dobel L merupakan jaringan Jakarta, serta berhasil mengamankan tiga tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan polisi seberat 35,996 kilogram. Sabu itu dibungkus dengan kemasan teh cina kemudian pil ekstasi 4.972 butir dan pil LL berlogo sebanyak 11,5 juta butir.
"Bentuknya paket-paket besar. Dalam satu kemasan sekitar satu kilogram," terangnya.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam mesin insinerator. Termasuk pil ekstasi 4.972 butir dan pil dobel L berlogo Y sebanyak 11,5 juta butir.
"Kita telah berhasil menyelamatkan generasi muda dan masyarakat sebanyak 179 juta orang," ujarnya
Akibat perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, DAN Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Surabaya: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 35,9 kilogram,
pil ekstasi 4972 butir, dan 11,5 juta butir pil koplo. Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Tiongkok.
"Barang bukti narkoba hasil dari pengungkapan jaringan internasional Tiongkok, untuk pil dobel L jaringan Jakarta," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, di Surabaya, Rabu, 2 November 2022.
Kata Anton, barang bukti sabu, pil ekstasi dan pil koplo itu dikirim dari Tiongkok, sedangkan untuk
jenis dobel L merupakan jaringan Jakarta, serta berhasil mengamankan tiga tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan polisi seberat 35,996 kilogram. Sabu itu dibungkus dengan kemasan teh cina kemudian pil ekstasi 4.972 butir dan pil LL berlogo sebanyak 11,5 juta butir.
"Bentuknya paket-paket besar. Dalam satu kemasan sekitar satu kilogram," terangnya.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam mesin insinerator. Termasuk pil ekstasi 4.972 butir dan pil dobel L berlogo Y sebanyak 11,5 juta butir.
"Kita telah berhasil menyelamatkan
generasi muda dan masyarakat sebanyak 179 juta orang," ujarnya
Akibat perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, DAN Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)