Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mahfud MD Bocorkan 14 Isu Penting Dalam RUU KUHP

Amaluddin • 21 September 2022 16:14
Surabaya: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan disahkan menjadi UU pada akhir tahun 2022. Mahfud pun membocorkan 14 poin penting dalam RUU tersebut.
 
"Insyaallah akhir tahun ini rancangan KUHP sudah bisa disahkan menjadi UU oleh DPR bersama pemerintah. Isinya sudah mengakomodasi berbagai kepentingan, berbagai aliran, berbagai paham, berbagai situasi budaya, dan sebagainya," kata Mahfud, usai dialog RUU KUHP di Surabaya, Rabu, 21 September 2022.
 
Dalam RUU KUHP itu, lanjut Mahfud, ada 14 poin atau isu penting yang disetujui DPR. Pertama, terkait Living Law atau masyarakat adat, di mana dalam RUU KUHP hukum adat diakui dan bisa diterapkan.

Kedua, mengenai pidana mati, di mana dalam RUU KUHP ini pidana mati ditempatkan paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana. Ketiga adalah tentang kebebasan berpendapat.
 
"Poin penting terkait isu ini ialah penghinaan kepada Kepala Negara yang diatur dalam Pasal 218 RUU KUHP," ujar Mahfud.
 
Keempat, pasal terkait santet dan guna-guna, yang menyasar mereka yang mengiklankan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain. Kelima, penghapusan pasal tentang dokter dan dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin.
 
"Hukumannya tidak dalam bentuk kurungan badan," ucap dia.
 
Keenam, soal unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (Pasal 277 RKUHP). Pasal ini juga menyangkut hewan ternak yang merusak tanaman, kebun atau sawah.
 
Ketujuh, tentang penodaan agama (Pasal 302 RUU KUHP), yang menyasar pada tindakan yang menunjukkan upaya permusuhan, menghasut, dan penghinaan terhadap agama tertentu.
 
Baca: RKHUP Menjadi Upaya Pemerintah Melahirkan Hukum yang Modern

Delapan adalah tentang tindak pidana penganiayaan hewan (Pasal 340 RUU KUHP). Contohnya, eksploitasi hewan dengan tujuan yang tidak patut, misalnya topeng monyet. Kesembilan, terkait aborsi (Pasal 467 RUU KUHP).
 
"Pelaku aborsi tidak bisa dipidana bagi korban perkosaan apabila usia kehamilan di bawah enam minggu," ucap Mahfud.
 
Kesepuluh,menyangkut ruang privat masyarakat terkait keasusilaan, misalnya perzinahan. Contohnya, pasangan yang belum menikah tapi sudah bersama seperti dalam perkawinan. Itu bisa dihukum.
 
Kesebelas adalah soal penggelandangan masyarakat. Gelandangan itu bisa diproses hukum ketika mengganggu ketertiban umum.
 
"Lalu yang ke-12 tentang tindakan menunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak. Terakhir, upaya contempt of court dan ke-14 tentang penghapusan pidana advokad curang," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan