Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Terdakwa Pembunuh Dantim BAIS Aceh Divonis Seumur Hidup

Fajri Fatmawati • 27 Juli 2022 09:27
Banda Aceh: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pidie memvonis tujuh terdakwa pelaku pembunuhan Dantim Badan Intelijen Strategis (Bais) Kapten Abdul Majid yang bertugas di Pidie dengan hukuman penjara tujuh tahun hingga seumur hidup.
 
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di PN Pidie, Selasa, 26 Juli 2022. Dalam putusan itu hakim memvonis empat terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, masing-masing diberikan kepada terdakwa Abu Daod, 46, Faisal, 41, Murdani, 39, dan Darmi, 43.
 
Kemudian dua orang terdakwa yang terjerat dalam kasus itu masing-masing Nazaruddin dan T Ramadhansyah divonis 7 tahun dan satu orang lagi Kamaruddin divonis 20 tahun penjara.
 
Baca: Komandan BAIS TNI Kabupaten Pidie, Aceh Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Gembong Priyanto mengatakan, total terdakwa yang divonis hakim berjumlah 7 orang. “4 orang seumur hidup, dua orang 7 tahun, satu orang 20 tahun. Semuanya 7 orang," kata Gembong Priyanto saat dikonfirmasi.

PN Sigli juga menyita 29 barang bukti termasuk 1 pucuk senjata api laras panjang tipe Sabhara V2, magasin senjata jenis AK dan SS1 beserta 11 butir amunisi.
 
Sebelumnya, Kapten Abdul Majid ditemukan meninggal dengan luka tembak di bagian perut di Desa Lok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, pada Kamis, 28 Oktober 2021. Ia meninggal dunia di dalam mobil pribadinya dengan bersimbah darah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan