Bandar Lampung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Keduanya ditangkap diduga menjadi donatur tambang emas ilegal Kecamatan Blambangan Umpu, Kaputen Way Kanan.
Dirkrimsus Polda lampung Kombes Arie Rachman Nafarin menjelaskan kedua WNA asal Tiongkok yakni inisial FZ, 57, dan LT, 58. Awalnya mereka ditangkap dugaan menjadi donatur tambang emas ilegal beberapa hari lalu.
Namun, setelah diselidiki ternyata kedua pelaku menjadi korban penipuan perizinan tambang emas oleh pemilik lahan mencapai Rp300 juta. Dua WNA itu kini sudah diserahkan ke Imigrasi Lampung pada Rabu, 27 Juli 2022.
"Dua WNA Tiongkok itu kita serahkan ke Imigrasi, karena ternyata dari hasil penyelidikan keduanya menjadi korban penipuan," katanya.
Kedua WNA itu ditangkap saat berada dilokasi penambangan di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan.
Sementara itu, Ketua Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan kegiatan para penambangan ilegal tersebut merusak ekosistem lingkungan hidup.
“Perlunya penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal, semestinya Bupati maupun APH dapat menertibkan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan emas ilegal," katanya.
Penindakan oleh Polda Lampung ini berawal dari Laporan Masyarakat mulai maraknya tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Bandar Lampung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Keduanya ditangkap diduga menjadi donatur
tambang emas ilegal Kecamatan Blambangan Umpu, Kaputen Way Kanan.
Dirkrimsus Polda lampung Kombes Arie Rachman Nafarin menjelaskan kedua WNA asal Tiongkok yakni inisial FZ, 57, dan LT, 58. Awalnya mereka ditangkap dugaan menjadi
donatur tambang emas ilegal beberapa hari lalu.
Namun, setelah diselidiki ternyata kedua pelaku menjadi korban
penipuan perizinan tambang emas oleh pemilik lahan mencapai Rp300 juta. Dua WNA itu kini sudah diserahkan ke Imigrasi Lampung pada Rabu, 27 Juli 2022.
"Dua WNA Tiongkok itu kita serahkan ke Imigrasi, karena ternyata dari hasil penyelidikan keduanya menjadi korban penipuan," katanya.
Kedua WNA itu ditangkap saat berada dilokasi penambangan di Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan.
Sementara itu, Ketua Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan kegiatan para penambangan ilegal tersebut merusak ekosistem lingkungan hidup.
“Perlunya penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal, semestinya Bupati maupun APH dapat menertibkan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan emas ilegal," katanya.
Penindakan oleh Polda Lampung ini berawal dari Laporan Masyarakat mulai maraknya tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)