Kantor Pemkot Surabaya. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya
Kantor Pemkot Surabaya. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

Warga Surabaya Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Amaluddin • 30 September 2022 14:29
Surabaya: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 019.1/17289/436.8.6/2022 tentang Pedoman Memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Dalam SE tersebut, seluruh kantor instansi dan masyarakat diminta kibarkan bendera Merah Putih pada hari tersebut.
 
SE tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022 Perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022.
 
"Pengibaran bendera ini dimulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB dan mengibarkan bendera satu tiang penuh pada 1 Oktober 2022 mulai pukul 06.00 WIB-18.00 WIB," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol), Maria Theresia Ekawati Rahayu, di Surabaya, Jumat, 30 September 2022.
 
Baca: Peringati Peristiwa G30 S PKI, KJRI Kuching Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Yayu, sapaan karibnya mengatakan seluruh kantor instansi daerah, satuan pendidikan serta seluruh komponan masyarakat agar mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2022.

Selanjutnya pada 1 Oktober 2022, Pemkot Surabaya menggelar upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dimulai pukul 07.30 WIB. Dengan tema yang diangkat tahun ini adalah Bangkit Bergerak Bersama Pancasila.
 
“Karenanya, seluruh masyarakat diminta bisa mengikuti upacara dengan khidmat, serta tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan