Mataram: Dinas Sosial Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Sosial terkait arahan untuk menindak orang-orang yang melakukan fenomena 'ngemis online' di platform media sosial.
"Jika kami sudah menerima surat edaran itu, kita segera mengambil langkah-langkah pengawasan," kata Kepala Dinas Sosial, Sudirman, di Mataram, Kamis, 19 Januari 2023.
Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, yang akan menyurati pemerintah daerah (pemda) guna menindak orang-orang yang melakukan fenomena 'ngemis online' di platform media sosial Tiktok sebab fenomena mengemis, baik online maupun offline tidak diperbolehkan.
Sudirman menjelaskan saat ini pihaknya belum bisa berbuat apa-apa sebab untuk mengambil langkah-langkah penanganan, pencegahan, dan lainnya harus ada payung hukum.
"Kalau sudah ada regulasi, kita juga akan melakukan pemantauan indikasi kegiatan 'ngemis online' di media sosial," jelasnya.
Menurut Sudirman jika sudah ada regulasi tentunya akan disertakan dengan petunjuk teknis pelaksanaan, serta kriteria-kriteria kegiatan masyarakat di media sosial yang masuk kategori 'ngemis online'.
"Kalau sekarang kan kita masih sebatas tahu saja, tapi belum dapat memastikan jika sebuah platform media sosial masuk indikasi 'ngemis online'," ungkapnya
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Mataram: Dinas Sosial Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (
NTB), menunggu surat edaran resmi dari
Kementerian Sosial terkait arahan untuk menindak orang-orang yang melakukan fenomena 'ngemis online' di platform
media sosial.
"Jika kami sudah menerima surat edaran itu, kita segera mengambil langkah-langkah pengawasan," kata Kepala Dinas Sosial, Sudirman, di Mataram, Kamis, 19 Januari 2023.
Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, yang akan menyurati pemerintah daerah (pemda) guna menindak orang-orang yang melakukan fenomena 'ngemis online' di platform media sosial Tiktok sebab fenomena mengemis, baik online maupun offline tidak diperbolehkan.
Sudirman menjelaskan saat ini pihaknya belum bisa berbuat apa-apa sebab untuk mengambil langkah-langkah penanganan, pencegahan, dan lainnya harus ada payung hukum.
"Kalau sudah ada regulasi, kita juga akan melakukan pemantauan indikasi kegiatan 'ngemis online' di media sosial," jelasnya.
Menurut Sudirman jika sudah ada regulasi tentunya akan disertakan dengan petunjuk teknis pelaksanaan, serta kriteria-kriteria kegiatan masyarakat di media sosial yang masuk kategori 'ngemis online'.
"Kalau sekarang kan kita masih sebatas tahu saja, tapi belum dapat memastikan jika sebuah platform media sosial masuk indikasi 'ngemis online'," ungkapnya
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)