ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Bunuh Keponakan di Kelas, Paman di Deli Serdang Terancam Hukuman Mati

Antara • 14 Agustus 2022 18:27
Sumut: Rahmat (32), pelaku pembunuhan terhadap keponakannya sendiri SR, (10), terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Rahmat membunuh saat SR belajar di ruang kelas di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
 
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha mengatakan tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
 
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku sementara masih Pasal 338 dan juga Pasal 340," kata  Chandra, Minggu, 14 Agustus 2022.
 
Ia menjelaskan penerapan pasal pembunuhan berencana ini hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik. Motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa dendam pelaku terhadap korban.

Namun, ia tidak merinci pemicu dendam tersebut. Saat ini, pelaku sudah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Medan untuk melakukan tindakan proses hukum lebih lanjut.
 
Baca: Pengacara Baru Klaim Bharada E Tak Nyaman dengan Deolipa
 
"Kita koordinasi dengan Polrestabes Medan karena korban ini anak-anak sesuai dengan Undang-Undang yang ditangani oleh unit PPA Polrestabes Medan," ucap dia.
 
Aksi pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 9 Agustus 2022, di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Sunggal, Sumatra Utara. Pembunuhan tersebut bermula saat korban bersama teman-temannya sedang belajar di dalam ruang kelas.
 
Tiba-tiba pelaku datang dan mendobrak pintu ruang kelas yang saat itu sedang tertutup. Pelaku langsung menikam perut korban dengan pisau. Usai menikam korban, pelaku melarikan diri.
 
Siswa lainnya yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak sehingga membuat para guru datang ke ruangan tersebut. Pihak sekolah sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong saat masih dalam perjalanan ke rumah sakit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan