Jakarta: Peristiwa tragis merenggut nyawa seorang wanita yang bernama Aisiah Hasibuan yang ditemukan meninggal karena jatuh dari lift di Bandara Kualanamu dinilai layak dipidana.
Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, mengatakan bahwa pihak dari Bandara Kualanamu menunjukkan adanya kelalaian dalam pengoprasian, pengawasan, dan pemeliharaan lift. Menurutnya, terdapat tiga regulasi terhadap kejadian tersebut.
Pertama, ia menyebutkan bahwa mengenai UU Nomor 1 Tahun 2009 pasal 232 dan 234 tentang penerbangan yang menyatakan adanya kewajiban penyelenggara bandara harus menyediakan fasilitas, menjaga, dan meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancarannya. Tidak hanya itu, hal tersebut seharusnya terdapat tanggung jawab kerugian.
Kedua, UU Nomor 25 Tahun 2009 mengenai pelayanan publik. Hal tersebut dikarenakan bandara merupakan salah satu fasilitas umum atau publik yang digunakan oleh masyarakat.
Ketiga, pada UU Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 55, yang menurutnya jika adanya kelalaian dan menyebabkan kematian, hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
"Saat ini kita perlu menyelidiki, apakah adanya kelalaian dan siapa yang bertanggung jawab akan kelalaian tersebut," Ujar Alvin, dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Selasa, 2 Mei 2023.
Sebelumnya, terdapat kasus penemuan mayat perempuan di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. kejadian tersebut berawal dari laporan seorang petugas Avsec Bandara. Ia menduga perempuan tersebut terjatuh dari lift di bandara pada Senin, 24 April 2023. Perempuan itu kemudian meninggal dan jenazahnya baru ditemukan tiga hari berselang.
(Vania Liu Trixie).
Cek Berita dan Artikel yang lain di