Jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa Kiai FM sudah menempati kursinya sebelum sidang pembacaan putusan dimulai di Ruang Candra PN Jember, Kamis (10/8/2023). (ANTARA/Zumrotun Solichah)
Jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa Kiai FM sudah menempati kursinya sebelum sidang pembacaan putusan dimulai di Ruang Candra PN Jember, Kamis (10/8/2023). (ANTARA/Zumrotun Solichah)

Sidang Pembacaan Vonis Pimpinan Ponpes Terdakwa Pancabulan di Jember Ditunda

Antara • 10 Agustus 2023 15:06
Surabaya: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Kiai FM terdakwa pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santrinya dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis, 10 Agustus 2023.
 
Sidang yang digelar secara tertutup tersebut dihadiri oleh terdakwa Kiai FM dan penasehat hukumnya, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim yang dipimpin oleh Alfonsus Nahak.
 
"Kami menghormati majelis hakim yang memilih menunda pembacaan putusan karena itu kewenangannya untuk memutuskan perkara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Adik Sri Sumarsih di PN Jember, Kamis, 10 Agustus 2023.

Majelis hakim dikabarkan belum siap untuk menyampaikan pembacaan putusan terhadap terdakwa Kiai FM. Sehingga sidang selanjutnya pada pekan depan Rabu, 16 Agustus dengan agenda pembacaan putusan.
 
Baca: Kiai di Jember Diduga Lakukan Tindakan Asusila terhadap Sejumlah Santri

"Kami menuntut terdakwa FM dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya," tuturnya.
 
Sementara kuasa hukum terdakwa, Nurul Jamal Habaib mengatakan majelis hakim PN Jember belum siap membacakan putusan terhadap kliennya. Sehingga pihaknya akan menunggu putusan majelis hakim tersebut.
 
"Kalau putusan majelis hakim nantinya tidak berpihak pada klien kami, maka kuasa hukum akan melakukan upaya seperti banding dan gugatan terkait adanya berkas perkara yang kami nilai banyak kejanggalan," katanya.
 
Di luar PN Jember, pendukung terdakwa Kiai FM melakukan aksi damai dan berdoa agar majelis hakim tidak memberikan putusan yang berat. Aparat kepolisian juga memasang kawat berduri dan melakukan penjagaan di sekeliling PN agar massa tidak masuk ke pengadilan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan