Kulon Progo: Kapolres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) AKBP Muharomah Fajarini mengatakan akan memeriksa anggota kepolisian di wilayahnya yang hadir dalam kasus penutupan patung Bunda Maria. Ia mengatakan akan mengambil tindakan jika anggotanya terbukti bersalah.
"Kami lidik anggota yang hadir (dalam penutupan patung Bunda Maria). Kalau terbukti salah, kami ambil tindakan," kata Fajarini di Polres Kulon Progo, Kamis malam, 23 Maret 2023.
Sebelumnya, sebuah patung Bunda Maria di Dusun Degolan, Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, DIY ditutup terpal pada Rabu, 22 Maret 2023. Patung ditutup usai rumah doa itu didatangi organisasi kemasyarakatan (ormas).
Peristiwa itu viral di media sosial.Penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa lima anggota polisi.
Fajarini mengatakan keberadaan rumah doa itu baru sekitar Desember 2022. Ia juga baru mengetahui usai pertemuan dengan penjaga rumah doa, GKUB, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulon Progo, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, dan Paroki.
"Pihak keluarga secara internal masih mengurus izin dan melakukan sosialisasi ke pihak masyarakat, desa, FKUB, untuk nantinya rumah doa ini kan belum diresmikan," ujarnya.
Rumah doa tersebut merupakan milik Yacobus Sugiarto yang tinggal di Jakarta. Rumah doa itu ditempati warga bernama Sutarto, adik Yacobus Sugiarto.
"Terhadap berita yang beredar itu kesalahpahaman dari anggota kami yang menulis laporan. Mohon maaf anggota kami yang salah dalam menuliskan narasi," ucap Fajarini.
Ia mengeklaim tak ada ormas tertentu yang mengganggu keamanan. Ia mengatakan akan menindak jika ada ormas yang mengganggu keamanan di wilayahnya.
"Bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketentraman. Bila ada ormas mengganggu keamanan akan kami tindak," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Kulon Progo: Kapolres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY) AKBP Muharomah Fajarini mengatakan akan memeriksa anggota kepolisian di wilayahnya yang hadir dalam kasus penutupan patung Bunda Maria. Ia mengatakan akan mengambil tindakan jika anggotanya terbukti bersalah.
"Kami lidik anggota yang hadir (dalam penutupan patung Bunda Maria). Kalau terbukti salah, kami ambil tindakan," kata Fajarini di Polres Kulon Progo, Kamis malam, 23 Maret 2023.
Sebelumnya, sebuah patung Bunda Maria di Dusun Degolan, Desa Bumirejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulon Progo, DIY ditutup terpal pada Rabu, 22 Maret 2023. Patung ditutup usai rumah doa itu didatangi organisasi kemasyarakatan (ormas).
Peristiwa itu
viral di media sosial.Penutupan patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa lima anggota polisi.
Fajarini mengatakan keberadaan rumah doa itu baru sekitar Desember 2022. Ia juga baru mengetahui usai pertemuan dengan penjaga rumah doa, GKUB, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulon Progo, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, dan Paroki.
"Pihak keluarga secara internal masih mengurus izin dan melakukan sosialisasi ke pihak masyarakat, desa, FKUB, untuk nantinya rumah doa ini kan belum diresmikan," ujarnya.
Rumah doa tersebut merupakan milik Yacobus Sugiarto yang tinggal di Jakarta. Rumah doa itu ditempati warga bernama Sutarto, adik Yacobus Sugiarto.
"Terhadap berita yang beredar itu kesalahpahaman dari anggota kami yang menulis laporan. Mohon maaf anggota kami yang salah dalam menuliskan narasi," ucap Fajarini.
Ia mengeklaim tak ada ormas tertentu yang mengganggu keamanan. Ia mengatakan akan menindak jika ada ormas yang mengganggu keamanan di wilayahnya.
"Bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketentraman. Bila ada ormas mengganggu keamanan akan kami tindak," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)