?Polda Sumsel menggelar press release kasus judi online. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo
?Polda Sumsel menggelar press release kasus judi online. Foto: Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo

3 Warga Palembang Ditangkap Usai Promosikan Situs Judi di Facebook

Gonti Hadi Wibowo • 14 Juli 2023 16:48
Palembang: Anggota Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap tiga orang yang mempromosikan situs judi online di media sosial Facebook.
 
Ketiga tersangka tersebut, yakni DR, (23), dan MSA, (19), warga Kabupaten OKU Selatan, serta DAN, (28), warga Setia Kawan, Perum Nova Residen, Kecamatan Sukarami Palembang. 
 
"Ketiga tersangka ini menggunakan 17 akun Facebook dan menyebarkan setidaknya 50 situs judi online per harinya," kata Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat, 14 Juli 2023.

Yudha mengatakan terungkapkan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pengembangkan akhirnya ketiga tersangka ditangkap di Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu, 12 Juli 2023 pukul 16.30 WIB. 
 
Baca: Promosikan Judi Online, DJ Tessa Zelin Ditangkap

"Dari keterangan para tersangka bahwa mereka mendapatkan penghasilan berkisar Rp2 juta hingga Rp7 juta per bulannya," jelasnya.
 
Dari hasil pemeriksaan penyidik, server judi online yang mereka promosikan berada di luar Indonesia, yakni di Kamboja.
 
"Saat ini kita melakukan penyelidikan terkait servernya ini satu tempat atau ada beberapa server. Karena kita ketahui mereka menyebarkan berbagai situs judi online di media sosial," ujarnya.
 
Pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti tiga unit ponsel, satu buah tablet beserta kotak. Kemudian satu buah ATM mandiri, satu buah paspor, satu buah Visa Me Debit. 
 
Selanjutnya satu buah ATM BRI, satu buah ATM BNI, dua buah paspor blue debit BCA dan satu buah kartu matahari. 
 
"Ketiga tersangka terancam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik, pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp100 miliar," ucap Yudha.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan