Serang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten sudah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Banten, dari 10-31 Juli 2023 dan didapatkan 373 bacaleg tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, verifikasi administrasi perbaikan terhadap 18 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 dengan jumlah 1.548 orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten. Bakal calon DPRD Banten tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 937 orang dan perempuan 661 orang.
"Dari jumlah bacaleg tersebut ditemukan 1.175 orang bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 373 orang bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ihsan di Serang, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ihsan mengatakan, data bacaleg yang TMS di antaranya dokumen ijazah tidak dilegalisir, dokumen yang tidak diunggah, dan dokumen bukan atas nama yang bersangkutan.
Kemudian, kata Ihsan, dokumen ijazah berbeda nama dengan KTP, tidak disertai pernyataan dari yang bersangkutan, penulisan nama pada Silon berbeda dengan KTP.
"Pada prosesnya tentu KPU Banten diawasi oleh Bawaslu Banten," katanya.
Ia mengatakan, tahapan tersebut sudah dilakukan penetapan dan penandatanganan berita acara melalui pleno KPU Provinsi Banten.
Serang:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Banten sudah melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Banten, dari 10-31 Juli 2023 dan didapatkan 373 bacaleg tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, verifikasi administrasi perbaikan terhadap 18 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 dengan jumlah 1.548 orang bakal calon anggota DPRD Provinsi Banten. Bakal calon
DPRD Banten tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 937 orang dan perempuan 661 orang.
"Dari jumlah bacaleg tersebut ditemukan 1.175 orang bacaleg memenuhi syarat (MS) dan 373 orang bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ihsan di Serang, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ihsan mengatakan, data bacaleg yang TMS di antaranya dokumen ijazah tidak dilegalisir, dokumen yang tidak diunggah, dan dokumen bukan atas nama yang bersangkutan.
Kemudian, kata Ihsan, dokumen ijazah berbeda nama dengan KTP, tidak disertai pernyataan dari yang bersangkutan, penulisan nama pada Silon berbeda dengan KTP.
"Pada prosesnya tentu KPU Banten diawasi oleh Bawaslu Banten," katanya.
Ia mengatakan, tahapan tersebut sudah dilakukan penetapan dan penandatanganan berita acara melalui pleno KPU Provinsi Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)