medcom.id, Denpasar: Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan bocah Angeline di tempat kejadian perkara (TKP). Terdakwa Agustinus Tay dan dua saksi dihadirkan dalam sidang tersebut.
Sidang berlangsung di belakang rumah terdakwa Margriet C Megawe di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Selasa 10 November. Margriet merupakan ibu angkat Angeline. Margriet dan Agustinus merupakan terdakwa dalam kasus kematian bocah perempuan berusia delapan tahun itu.
Pada 10 Juni 2015, Angeline ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di belakang rumah Margriet. Angeline ditemukan setelah Margriet melaporkan putri angkatnya itu hilang.
(Baca: Jenazah Angeline Ditemukan dalam Posisi Tertekuk)
Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Edward Harris Sinaga mengatakan tujuan sidang untuk mengungkap fakta dengan terang benderang. Keterangan saksi pun jadi lebih jelas mengungkap penganiayaan yang menewaskan Angeline.
"Keterangan saksi yang sudah diberikan sebelumya akan kita lihat saat ini sehingga lebih jelas," ujar Edward.
Hakim juga ingin mengetahui posisi saksi dan terdakwa saat Angeline hilang hingga akhirnya polisi menemukan jenazahnya. Usai mencocokkan kondisi TKP, sidang akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya 17 November 2015.
Margriet didakwa memukuli Angeline pada 15 Mei 2015. Akibat pemukulan itu darah keluar dari kedua telinga dan hidung Angeline.
Lalu pada 16 Mei 2015, sekira pukul 12.30 Wita, Margriet kembali memukuli korban. Ia juga membenturkan kepala korban ke tembok, sehingga Angeline menangis.
Terdakwa Margriet kemudian memanggil Agus Tay yang masih bekerja di rumah tersebut. Agus melihat Margriet memegang rambut korban. Kemudian margriet membanting kepala korban ke lantai.
Margriet mengancam Agus untuk tak memberi tahu siapapun mengenai kejadian itu. Sebagai upah, Margriet menjanjikan imbalan uang Rp200 juta kepada Agus.
Setelah itu, Margriet menyuruh Agus mengubur Angeline. Kemudian Margriet melapor ke polisi dan mengatakan Angeline hilang saat bermain di halaman rumah.
Laporan ke polisi itu menuai simpati. Banyak relawan yang membantu mencari Angeline. Namun siapa sangka, pada 10 Juni 2015, polisi menemukan Angeline dalam kondisi tak bernyawa di halaman belakang rumah Margriet. Polisi kemudian menetapkan Margriet dan Agus sebagai tersangka setelah rangkaian pemeriksaan.
medcom.id, Denpasar: Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan bocah Angeline di tempat kejadian perkara (TKP). Terdakwa Agustinus Tay dan dua saksi dihadirkan dalam sidang tersebut.
Sidang berlangsung di belakang rumah terdakwa Margriet C Megawe di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Selasa 10 November. Margriet merupakan ibu angkat Angeline. Margriet dan Agustinus merupakan terdakwa dalam kasus kematian bocah perempuan berusia delapan tahun itu.
Pada 10 Juni 2015, Angeline ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di belakang rumah Margriet. Angeline ditemukan setelah Margriet melaporkan putri angkatnya itu hilang.
(Baca: Jenazah Angeline Ditemukan dalam Posisi Tertekuk)
Ketua Majelis Hakim PN Denpasar Edward Harris Sinaga mengatakan tujuan sidang untuk mengungkap fakta dengan terang benderang. Keterangan saksi pun jadi lebih jelas mengungkap penganiayaan yang menewaskan Angeline.
"Keterangan saksi yang sudah diberikan sebelumya akan kita lihat saat ini sehingga lebih jelas," ujar Edward.
Hakim juga ingin mengetahui posisi saksi dan terdakwa saat Angeline hilang hingga akhirnya polisi menemukan jenazahnya. Usai mencocokkan kondisi TKP, sidang akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya 17 November 2015.
Margriet didakwa memukuli Angeline pada 15 Mei 2015. Akibat pemukulan itu darah keluar dari kedua telinga dan hidung Angeline.
Lalu pada 16 Mei 2015, sekira pukul 12.30 Wita, Margriet kembali memukuli korban. Ia juga membenturkan kepala korban ke tembok, sehingga Angeline menangis.
Terdakwa Margriet kemudian memanggil Agus Tay yang masih bekerja di rumah tersebut. Agus melihat Margriet memegang rambut korban. Kemudian margriet membanting kepala korban ke lantai.
Margriet mengancam Agus untuk tak memberi tahu siapapun mengenai kejadian itu. Sebagai upah, Margriet menjanjikan imbalan uang Rp200 juta kepada Agus.
Setelah itu, Margriet menyuruh Agus mengubur Angeline. Kemudian Margriet melapor ke polisi dan mengatakan Angeline hilang saat bermain di halaman rumah.
Laporan ke polisi itu menuai simpati. Banyak relawan yang membantu mencari Angeline. Namun siapa sangka, pada 10 Juni 2015, polisi menemukan Angeline dalam kondisi tak bernyawa di halaman belakang rumah Margriet. Polisi kemudian menetapkan Margriet dan Agus sebagai tersangka setelah rangkaian pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)