Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani (Foto:Dok.DPD)
Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani (Foto:Dok.DPD)

Komite I Tindaklanjuti Sengketa Perbatasan Dua Kabupaten di NTT

Anggi Tondi Martaon • 18 Oktober 2018 01:08
Jakarta: Komite I DPD RI akan menindaklanjuti permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Manggarai Timur dengan Kabupaten Ngada di Nusa Tenggara Timur. Pihak berkepentingan akan diundang untuk mencari solusi terbaik.
 
Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya akan membahas permasalahan batas wilayah tersebut dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Permasalahan juga akan ditindaklanjuti dengan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) NTT dan pihak terkait.
 
"Kita akan undang dalam Rapat Dengar Pendapat di Jakarta,” ujar Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani, dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Oktober 2018.

Jika perlu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo hadir dalam rapat nanti. Diharapkan bakal ada keputusan tegas dan tepat dalam sengketa perbatasan di kedua wilayah tersebut.
 
“Permasalahan ini harus diselesaikan secara tepat dan cepat, tidak boleh berlarut-larut karena cukup memprihatinkan karena sudah bicara konflik batas wilayah dan motif ekonomi terkait, misalnya sumber daya alam di batas wilayah yang diperebutkan," katanya.
 
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai Timur Leonardus Sentosa menyampaikan efek negatif akibat sengketa perbatasan tersebut. Warga di perbatasan kerap diganggu oleh adanya pengambilalihan tanah hak ulayat dan perusakan jembatan.
 
“Persetujuan terkait tapal batas saat ini kembali digugat oleh pihak Kabupaten Ngada. Untuk itu perlu ketegasan dari pemerintah,” kata Leonardus.
 
Dia menduga sengketa perbatasan yang terjadi akibat di kawasan tersebut karena ada kandungan mineral berharga.
Masyarakat Manggarai Timur berharap persoalan tapal batas segera diselesaikan. "Yang dibutuhkan saat ini adalah peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
 
Leonardus mengimbau Mendagri dan jajarannya bersikap netral. "Upaya pihak-pihak yang dapat menggiring putusan secara subjektif agar dapat dihindari," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan