Depok: Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menemui enam warga Papua yang diduga terlibat kasus makar. Ia mendatangi sel tahanan Mako Brimob bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Choiril Anam.
Timotius mengatakan selain memastikan warganya aman, ia juga berupaya meluruskan berbagai isu yang disebut memperkeruh suasana pascapenangkapan enam warga Papua tersebut.
"Memang sejak mereka ditahan, beredar isu seperti tinggal dalam ruangan yang tidak layak, dipukuli, dan lain-lain. Oleh sebab itu, kami datang untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat," ucap Timotius, Minggu, 22 September 2019.
Timotius mengatakan pertemuan berlangsung sekitar dua jam. Tidak ada persoalan khusus yang dihadapi warga Papua selama berada dalam tahanan Mako Brimob.
"Adik-adik kami dalam kondisi baik di sini. Baik dalam hal makan minum, maupun ruangan tahanan yang standar (layak)," bebernya.
Ia menjamin MRP bersama instansi terkait seperti tetap berupaya menjaga perdamaian. Hal ini diwujudkan dengan deklarasi perdamaian Papua, upacara bakar batu, hingga makan bersama.
"Tapi kami tidak hanya berhenti di situ akan ada langkah-langkah lain untuk lebih memantapkan perdamaian," ungkapnya.
Disisi lain, pihaknya juga telah meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk tidak menyederhanakan masalah Papua.
"Ini harus ditangani secara serius. Kapolri sudah berkantor di Papua selama kurang lebih seminggu berbagai upaya perdamaian pun sudah dilakukan," pungkasnya.
Enam orang warga Papua ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengibaran bendera bintang kejora saat aksi di depan Istana Negara, Rabu, 28 Agustus 2019. Keenamnya, yakni Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Paulus Suryanta Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, dan Wenebita Wasiangge.
Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Keenamnya dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara atau makar.
Depok: Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menemui enam warga Papua yang diduga terlibat kasus makar. Ia mendatangi sel tahanan Mako Brimob bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Choiril Anam.
Timotius mengatakan selain memastikan warganya aman, ia juga berupaya meluruskan berbagai isu yang disebut memperkeruh suasana pascapenangkapan enam warga Papua tersebut.
"Memang sejak mereka ditahan, beredar isu seperti tinggal dalam ruangan yang tidak layak, dipukuli, dan lain-lain. Oleh sebab itu, kami datang untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat," ucap Timotius, Minggu, 22 September 2019.
Timotius mengatakan pertemuan berlangsung sekitar dua jam. Tidak ada persoalan khusus yang dihadapi warga Papua selama berada dalam tahanan Mako Brimob.
"Adik-adik kami dalam kondisi baik di sini. Baik dalam hal makan minum, maupun ruangan tahanan yang standar (layak)," bebernya.
Ia menjamin MRP bersama instansi terkait seperti tetap berupaya menjaga perdamaian. Hal ini diwujudkan dengan deklarasi perdamaian Papua, upacara bakar batu, hingga makan bersama.
"Tapi kami tidak hanya berhenti di situ akan ada langkah-langkah lain untuk lebih memantapkan perdamaian," ungkapnya.
Disisi lain, pihaknya juga telah meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk tidak menyederhanakan masalah Papua.
"Ini harus ditangani secara serius. Kapolri sudah berkantor di Papua selama kurang lebih seminggu berbagai upaya perdamaian pun sudah dilakukan," pungkasnya.
Enam orang warga Papua ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengibaran bendera bintang kejora saat aksi di depan Istana Negara, Rabu, 28 Agustus 2019. Keenamnya, yakni Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Paulus Suryanta Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, dan Wenebita Wasiangge.
Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Keenamnya dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara atau makar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)