Depok: Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Nanang Herjunanto, menyebut, penundaan sidang putusan gugatan perdata atas aset First Travel lantaran rapat musyawarah hakim yang belum rampung.
"Setiap perkara itu pada asasnya, sederhana, cepat, berbiaya ringan, jadi sebisa mungkin musyawarah dilakukan secepatnya," ucap Nanang, di Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin, 25 November 2019.
Nanang mengatakan hasil musyawarah hakim bersifat rahasia dan hanya akan dibuka saat sidang putusan. Ia pun tak bisa memastikan apakah sidang putusan yang di jadwalkan pada 2 Desember 2019 akan kembali diundur.
"Kita tidak bisa memberitahukan bahwa putusannya akan ditunda, atau tetap dibacakan. Intinya, kalau sudah selesai baru bisa diputus," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban First Travel Natalia Rusli, mengaku kecewa dengan penundaan pembacaan putusan. Ia pun dilematis lantaran putusan yang akan dibacakan majelis hakim hanya mencakup 240 orang jemaah yang mengajukan gugatan.
"Kami berharap hasil gugatan ini berlaku bagi seluruh korban penipuan First Travel atau kurang lebih mencapai 63 ribu jamaah. Biar bagaimana pun, negara harus bertanggung jawab kepada mereka," jelasnya.
Dia mengatakan, rencana proses lelang aset yang diharapkan mampu mengganti kerugian para jemaah akan memakan waktu lama. Ia pun menyarankan solusi yang bisa diambil adalah campur tangan pemerintah.
"Jadi saya condong, pemerintah agar mengambil sikap cepat, tepat, terhitung. Kan pemerintah sudah siap ambil aset, tinggal bagaimana sistem pembagian kepada para jemaah," pungkasnya.
Depok: Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Nanang Herjunanto, menyebut, penundaan sidang putusan gugatan perdata atas aset First Travel lantaran rapat musyawarah hakim yang belum rampung.
"Setiap perkara itu pada asasnya, sederhana, cepat, berbiaya ringan, jadi sebisa mungkin musyawarah dilakukan secepatnya," ucap Nanang, di Gedung Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin, 25 November 2019.
Nanang mengatakan hasil musyawarah hakim bersifat rahasia dan hanya akan dibuka saat sidang putusan. Ia pun tak bisa memastikan apakah sidang putusan yang di jadwalkan pada 2 Desember 2019 akan kembali diundur.
"Kita tidak bisa memberitahukan bahwa putusannya akan ditunda, atau tetap dibacakan. Intinya, kalau sudah selesai baru bisa diputus," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban First Travel Natalia Rusli, mengaku kecewa dengan penundaan pembacaan putusan. Ia pun dilematis lantaran putusan yang akan dibacakan majelis hakim hanya mencakup 240 orang jemaah yang mengajukan gugatan.
"Kami berharap hasil gugatan ini berlaku bagi seluruh korban penipuan First Travel atau kurang lebih mencapai 63 ribu jamaah. Biar bagaimana pun, negara harus bertanggung jawab kepada mereka," jelasnya.
Dia mengatakan, rencana proses lelang aset yang diharapkan mampu mengganti kerugian para jemaah akan memakan waktu lama. Ia pun menyarankan solusi yang bisa diambil adalah campur tangan pemerintah.
"Jadi saya condong, pemerintah agar mengambil sikap cepat, tepat, terhitung. Kan pemerintah sudah siap ambil aset, tinggal bagaimana sistem pembagian kepada para jemaah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)