Makassar: Tim Cyber Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menangkap dua warga negara asing asal Rumania lantaran terlibat kasus pembobolan data dan dana nasabah Bank BNI di Kota Makassar. Keduanya ditangkap di salah satu apartemen mewah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, mengatakan keduanya diringkus pada Selasa, 8 Oktober 2019, setelah pihak Bank BNI melaporkan adanya alat skimming di mesin ATM di dua lokasi yakni di Jalan Hertasning dan Mappanyukki, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Mereka ditangkap setelah pihak Bank BNI melaporkan hal itu. Keduanya ditangkap di Apartemen Vida View di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang," kata Dicky di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 9 Oktober 2019.
Dicky menjelaskan bahwa alat skimming berupa deep insert skimmer itu ditemukan oleh pihak Bank BNI di tempat card reader mesin ATM yang berguna untuk mengambil data dari kartu ATM yang masuk ke dalam mesin.
Tidak hanya itu, untuk memastikan uang dalam kartu ATM milik nasabah bank, dua warga negara Rumania itu memasang kamera tersembunyi di atas pindad tomb pin ATM dengan tujuan mencuri data dari pita magnetik kartu ATM/Debit secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening korban.
"Mereka beroperasi sejak September hingga Oktober ini. Mereka sudah memasang alat itu do dua lokasi mesin ATM BNI di Kota Makassar," jelas Dicky.
Setelah memastikan data dari nasabah bank telah terakam di dalam alata tersebut. Kedua WNA yang datang ke Indonesia dengan visa kunjungan itu memindahkan data nasabah dengan kartu ATM kosong yang dibelinya secara online dari Malaysia.
"Jadi data dipindahkan ke ATM kosong yang dibelinya dari Malaysia. Sehingga, mereka bisa mengambil uang nasabah," ungkap Dicky.
Dari penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sejumlah unit handphone, 3 hidden kamera, 8 unit pendorong skimmer, flash disk serta paspor milik kedua tersangka.
"Tersangka kita kenakan Pasal 46 Ayat 1, 2 dan 3 UU ITE Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara serta denda sampai Rp 800 juta," terang Dicky.
Dicky juga mengimbau kepada seluruh nasabah bank, khususnya BNI agar melaporkan jika ada transaksi yang mencurigakan selama September dan Oktober ini. Polisi juga saat ini masih menyelidiki jumlah kerugian nasabah bank yang dibobol oleh dua WNA tersebut.
Makassar: Tim Cyber Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menangkap dua warga negara asing asal Rumania lantaran terlibat kasus pembobolan data dan dana nasabah Bank BNI di Kota Makassar. Keduanya ditangkap di salah satu apartemen mewah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, mengatakan keduanya diringkus pada Selasa, 8 Oktober 2019, setelah pihak Bank BNI melaporkan adanya alat skimming di mesin ATM di dua lokasi yakni di Jalan Hertasning dan Mappanyukki, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Mereka ditangkap setelah pihak Bank BNI melaporkan hal itu. Keduanya ditangkap di Apartemen Vida View di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang," kata Dicky di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 9 Oktober 2019.
Dicky menjelaskan bahwa alat skimming berupa deep insert skimmer itu ditemukan oleh pihak Bank BNI di tempat card reader mesin ATM yang berguna untuk mengambil data dari kartu ATM yang masuk ke dalam mesin.
Tidak hanya itu, untuk memastikan uang dalam kartu ATM milik nasabah bank, dua warga negara Rumania itu memasang kamera tersembunyi di atas pindad tomb pin ATM dengan tujuan mencuri data dari pita magnetik kartu ATM/Debit secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening korban.
"Mereka beroperasi sejak September hingga Oktober ini. Mereka sudah memasang alat itu do dua lokasi mesin ATM BNI di Kota Makassar," jelas Dicky.
Setelah memastikan data dari nasabah bank telah terakam di dalam alata tersebut. Kedua WNA yang datang ke Indonesia dengan visa kunjungan itu memindahkan data nasabah dengan kartu ATM kosong yang dibelinya secara online dari Malaysia.
"Jadi data dipindahkan ke ATM kosong yang dibelinya dari Malaysia. Sehingga, mereka bisa mengambil uang nasabah," ungkap Dicky.
Dari penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sejumlah unit handphone, 3 hidden kamera, 8 unit pendorong skimmer, flash disk serta paspor milik kedua tersangka.
"Tersangka kita kenakan Pasal 46 Ayat 1, 2 dan 3 UU ITE Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara serta denda sampai Rp 800 juta," terang Dicky.
Dicky juga mengimbau kepada seluruh nasabah bank, khususnya BNI agar melaporkan jika ada transaksi yang mencurigakan selama September dan Oktober ini. Polisi juga saat ini masih menyelidiki jumlah kerugian nasabah bank yang dibobol oleh dua WNA tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)