Tangerang: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK) berencana mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2019 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Kabupaten Tangerang akan menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan rokok elektrik tersebut.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang Hendra Tarmidzi, mengatakan larangan terhadap rokok elektrik dilakukan karena kandungan nikotin di dalam cairan vape (liquid) cukup tinggi.
"Sering kali ditemukan kandungan narkotika, sehingga sangat berbahaya untuk kesehatan. Kita akan melakukan pelarangan beredarnya rokok elektrik," ujarnya, Kamis, 14 November 2019.
Hendra menjelaskan secara kesehatan rokok elektrik dan rokok tembakau memiliki efek yang berbahaya untuk kesehatan tubuh manusia. Keduanya bisa menyebabkan kematian.
"Gencarnya pelarangan rokok elektrik, dikarenakan banyak masyarakat yang meyakini bahwa rokok elektrik tidak berbahaya. Padahal semuanya sama-sama berbahaya dan bisa menyebabkan kematian," jelasnya.
Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang Widya Savitri menambahkan rokok eletrik lebih berbahaya ketimbang rokok tembakau. Dia mengungkap di dalam rokok elektrik mengandung berbagai zat berbahaya.
"Cairan vape mengandung Parisa Diacetyl, senyawa ini lebih berbahaya jika dipanaskan dan dihirup, karena bisa menyebabkan penyakit paru (bronchiolitis obliterans)," kata Widya.
Widya menerangkan awalnya rokok eletrik diklaim bisa membantu para perokok aktif mengurangi rokok tembakau dan menghindari berbagai penyakit. Namun tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
"Belum ada bukti secara ilmiah bahwa rokok elektrik sebagai alternatif untuk berhenti merokok tembakau," jelasnya.
Dia menuturkan efek candunya memicu penyakit yang sulit disembuhkan seperti kerusakan paru permanen, penyempitan pembuluh darah hingga menyebabkan kematian. Efek rokok elektri untuk remaja bisa menganggu perkembangan otak dan gangguan psikologi.
"Mengandung senyawa toksik yang merupakan senyawa beracun, yang menimbulkan efek negatif bagi tubuh manusia," tandasnya.
Tangerang: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (PMK) berencana mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2019 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Kabupaten Tangerang akan menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan rokok elektrik tersebut.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang Hendra Tarmidzi, mengatakan larangan terhadap rokok elektrik dilakukan karena kandungan nikotin di dalam cairan vape (liquid) cukup tinggi.
"Sering kali ditemukan kandungan narkotika, sehingga sangat berbahaya untuk kesehatan. Kita akan melakukan pelarangan beredarnya rokok elektrik," ujarnya, Kamis, 14 November 2019.
Hendra menjelaskan secara kesehatan rokok elektrik dan rokok tembakau memiliki efek yang berbahaya untuk kesehatan tubuh manusia. Keduanya bisa menyebabkan kematian.
"Gencarnya pelarangan rokok elektrik, dikarenakan banyak masyarakat yang meyakini bahwa rokok elektrik tidak berbahaya. Padahal semuanya sama-sama berbahaya dan bisa menyebabkan kematian," jelasnya.
Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang Widya Savitri menambahkan rokok eletrik lebih berbahaya ketimbang rokok tembakau. Dia mengungkap di dalam rokok elektrik mengandung berbagai zat berbahaya.
"Cairan vape mengandung Parisa Diacetyl, senyawa ini lebih berbahaya jika dipanaskan dan dihirup, karena bisa menyebabkan penyakit paru (bronchiolitis obliterans)," kata Widya.
Widya menerangkan awalnya rokok eletrik diklaim bisa membantu para perokok aktif mengurangi rokok tembakau dan menghindari berbagai penyakit. Namun tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
"Belum ada bukti secara ilmiah bahwa rokok elektrik sebagai alternatif untuk berhenti merokok tembakau," jelasnya.
Dia menuturkan efek candunya memicu penyakit yang sulit disembuhkan seperti kerusakan paru permanen, penyempitan pembuluh darah hingga menyebabkan kematian. Efek rokok elektri untuk remaja bisa menganggu perkembangan otak dan gangguan psikologi.
"Mengandung senyawa toksik yang merupakan senyawa beracun, yang menimbulkan efek negatif bagi tubuh manusia," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)