Ilustrasi/ Dok.MI
Ilustrasi/ Dok.MI

MUI Jatim Sebut Ritual Kelompok Tunggal Jati Sesat

Amaluddin • 19 Februari 2022 15:35
Surabaya: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, menyebut ritual yang digelar kelompok Tunggal Jati Nusantara sesat. Hal tersebut ditetapkan karena melanggar syariat islam menurut hasil komisi fatwa pembahasan masalah tentang ritual kelompok tersebut.
 
"Komisi Fatwa telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam, sehingga menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok itu menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat," kata Mutawakkil dalam keterangan pers, Sabtu, 19 Februari 2022.
 
Baca: Polda Sumut Temukan Minyak Goreng Ditimbun Dalam Jumlah Besar

Mutawakkil mengatakan ada lima alasan sebagai keputusan hasil komisi fatwa MUI Jatim. Pertama kegiatan ritual di tempat yang membahayakan adalah haram, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar syariat, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).
 
Kedua ritual yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati terjadi ikhtilath (perbauran), antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan syariat Islam. Ketiga saat melakukan ritual mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul, yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.
 
Keempat biasanya ritual yang dilakukan disertai sesajen yang terdiri dari degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buah buahan. Apabila sesajen tersebut telah dibawa oleh ombak, maka mereka menganggap sesajennya telah diterima.
 
Kelima mereka melakukan penafsiran Al-Quran tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. Mutawakkil menegaskan hal-hal yang dilakukan kelompok Tunggal Jatim merupakan bentuk kesesatan, karena meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Quran dan al-Sunnah).
 
"Berdasarkan lima alasan itulah, setelah menelaah data investigasi dari MUI Kabupaten Jember, dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jatim terkait ritual kelompok Tunggal Jati adalah sesat," ungkapnya.
 
Oleh karena itu, lanjut Mutawakkil, MUI Jatim merekomendasikan empat hal, yakni meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan, terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara. Kedua, menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut.
 
Pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo itu, berharap kepada para ulama di Kabupaten Jember untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka (pengikut Kelompok Tunggal Jati Nusantara) yang ingin bertaubat. "Kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat, dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan