Tangerang: ESP, warga Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, dibekuk. Pemuda 20 tahun yang hendak membeli telepon selular milik Rizky Hidayat itu, justru menjembret.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu terekam kamera pengawas (CCTV) salah satu miniswalayan di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban mengalami luka di bagian lengan karena terjatuh saat berusaha mempertahankan ponselnya," ujarnya, Minggu, 30 Januari 2022.
Baca juga: 17 Terluka dalam Insiden Bus Tabrak Fly Over di Padang Panjang
Zain menuturkan awalnya korban hendak menjual telepon selular miliknya dengan meminta tolong temannya bernama Zikir, yang saat ini berstatus saksi untuk dijual. Zikir kemudian menghubungi ESP, lantaran tersangka berniat membeli telepon genggam.
"Saat bertemu di TKP, tersangka berpura-pura memeriksa kondisi telepon selular. Tiba-tiba tersangka hendak kabur dan korban berusaha mempertahankan telepon genggamnya, namun terjatuh karena ditendang tersangka," kata dia.
Zain menambahkan korban dan saksi pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tigaraksa. Aparat kemudian bergerak cepat melacak keberadaan tersangka dan berhasil diringkus di rumahnya.
Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi.
"Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelasnya.
Tangerang: ESP, warga Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, dibekuk. Pemuda 20 tahun yang
hendak membeli telepon selular milik Rizky Hidayat itu, justru menjembret.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu terekam kamera pengawas (CCTV) salah satu miniswalayan di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tempat kejadian perkara (TKP).
"Korban mengalami luka di bagian lengan karena terjatuh saat berusaha mempertahankan ponselnya," ujarnya, Minggu, 30 Januari 2022.
Baca juga:
17 Terluka dalam Insiden Bus Tabrak Fly Over di Padang Panjang
Zain menuturkan awalnya korban hendak menjual telepon selular miliknya dengan meminta tolong temannya bernama Zikir, yang saat ini berstatus saksi untuk dijual. Zikir kemudian menghubungi ESP, lantaran tersangka berniat membeli telepon genggam.
"Saat bertemu di TKP, tersangka berpura-pura memeriksa kondisi telepon selular. Tiba-tiba tersangka hendak kabur dan korban berusaha mempertahankan telepon genggamnya, namun terjatuh karena ditendang tersangka," kata dia.
Zain menambahkan korban dan saksi pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tigaraksa. Aparat kemudian bergerak cepat melacak keberadaan tersangka dan berhasil diringkus di rumahnya.
Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi.
"Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)