Jakarta: Viral keributan antara pengemudi ojek online (ojol) dan debt collector di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Agustus 2024. Motor milik debt collector berujung dilempar ke kali oleh para ojol.
Keributan ini bermula saat debt collector atau matel (mata elang) menarik paksa sepeda motor milik pengemudi ojek online yang sedang digunakan. Namun, ojol tersebut menolaknya.
“Matel tersebut menarik motor milik ojol tanpa izin atau dengan cara paksa sehingga menimbulkan gesekan ke rekan-rekan ojol,” demikian keterangan dalam video unggahan akun Instagram @jakartabarat24jam, dikutip Minggu, 4 Agustus 2024.
Perseteruan antara debt collector dan ojol pemilik motor kemudian menarik perhatian warga dan banyak pengemudi ojol lain. Pihak debt collector lantas kabur tanpa membawa motor yang semula dikendarai.
Dalam video yang dilihat Medcom.id, motor milik debt collector terlihat dilempar oleh para ojol ke kali di dekat lokasi. Aksi ini dilakukan karena ojol merasa kesal. Jumlah ojol yang berada di lokasi pun terbilang cukup banyak.
“Matel tersebut diketahui melarikan diri, dibuat geram akhirnya motor yang di kendarai matel di lempar ke kali tidak jauh dari lokasi kejadian,” lanjutnya.
Kasus penarikan kendaraan di jalan kerap terjadi. Hal ini tentunya membuat masyarakat khawatir dan resah. Namun, tahukah Sobat Medcom bahwa debt collector sebenarnya tidak boleh menarik paksa mobil atau motor di jalan?
Penarikan Paksa Kendaraan di Jalan oleh Debt Collector
Melansir laman Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN), penarikan paksa kendaraan bermotor dilakukan ketika konsumen tidak membayarkan angsuran dalam waktu tertentu atau tidak melunasinya. Dalam mengatasinya, pihak perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt collector.
Kendati demikian, konsumen mempunyai hak untuk tidak ditarik kendaraan mereka di jalanan saat mengalami gagal bayar kendaraan. Hal ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021.
Kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Setelahnya, pengadilan yang akan memutuskan terkait penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet.
Masyarakat yang memiliki permasalahan terkait penarikan paksa kendaraan bermotor dapat melakukan pengaduan ke BPKN-RI melalui aplikasi BPKN 153 dan OJK melalui layanan kontak OJK 157.
Jakarta:
Viral keributan antara pengemudi
ojek online (ojol) dan debt collector di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Agustus 2024. Motor milik
debt collector berujung dilempar ke kali oleh para ojol.
Keributan ini bermula saat debt collector atau matel (mata elang) menarik paksa sepeda motor milik pengemudi ojek online yang sedang digunakan. Namun, ojol tersebut menolaknya.
“Matel tersebut menarik motor milik ojol tanpa izin atau dengan cara paksa sehingga menimbulkan gesekan ke rekan-rekan ojol,” demikian keterangan dalam video unggahan akun Instagram @jakartabarat24jam, dikutip Minggu, 4 Agustus 2024.
Perseteruan antara debt collector dan ojol pemilik motor kemudian menarik perhatian warga dan banyak pengemudi ojol lain. Pihak debt collector lantas kabur tanpa membawa motor yang semula dikendarai.
Dalam video yang dilihat Medcom.id, motor milik debt collector terlihat dilempar oleh para ojol ke kali di dekat lokasi. Aksi ini dilakukan karena ojol merasa kesal. Jumlah ojol yang berada di lokasi pun terbilang cukup banyak.
“Matel tersebut diketahui melarikan diri, dibuat geram akhirnya motor yang di kendarai matel di lempar ke kali tidak jauh dari lokasi kejadian,” lanjutnya.
Kasus penarikan kendaraan di jalan kerap terjadi. Hal ini tentunya membuat masyarakat khawatir dan resah. Namun, tahukah Sobat Medcom bahwa debt collector sebenarnya tidak boleh menarik paksa mobil atau motor di jalan?
Penarikan Paksa Kendaraan di Jalan oleh Debt Collector
Melansir laman
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN), penarikan paksa kendaraan bermotor dilakukan ketika konsumen tidak membayarkan angsuran dalam waktu tertentu atau tidak melunasinya. Dalam mengatasinya, pihak perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga yaitu debt collector.
Kendati demikian, konsumen mempunyai hak untuk tidak ditarik kendaraan mereka di jalanan saat mengalami gagal bayar kendaraan. Hal ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021.
Kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Setelahnya, pengadilan yang akan memutuskan terkait penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet.
Masyarakat yang memiliki permasalahan terkait penarikan paksa kendaraan bermotor dapat melakukan pengaduan ke BPKN-RI melalui aplikasi BPKN 153 dan OJK melalui layanan kontak OJK 157.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)