medcom.id, Palembang: Kepolisian punya peran untuk mempercepat pencairan dana santunan korban kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja. Klaim korban kecelakaan harus menyertakan laporan kepolisian sebagai bukti.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Bambang Pristiwanto mengatakan, korban kecelakaan lalu lintas harus segera dibantu, polisi wajib menjalankan kewajibannya secepatnya. Langkah pertama saat kecelakaan ialah membantu korban.
"Yang jelas begitu ada kecelakaan langkah pertama menolong korban dulu," kata Bambang saat bertemu Jasa Raharja di Jalan Sumpah Pemuda M7, Palembang, Sumsel, Rabu (26/8/2015).
Kemudian, polisi menandai lokasi kejadian. Setelah petugas penyelidik datang, barulah tugas pindah tangan ke mereka. "Tandai di titik, tanda medan, angkut dulu, baru petugas lain datang untuk olah TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.
Bambang menyebutkan, laporan kejadian harus dibuat dalam waktu 1 x 24 jam sehingga Jasa Raharja dapat mengambil laporan itu untuk klaim. "Hari itu juga 1 x 24 jam sudah bentuk laporan lengkap, Jasa Raharja bisa ambil laporannya untuk klaim," katanya.
medcom.id, Palembang: Kepolisian punya peran untuk mempercepat pencairan dana santunan korban kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja. Klaim korban kecelakaan harus menyertakan laporan kepolisian sebagai bukti.
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Bambang Pristiwanto mengatakan, korban kecelakaan lalu lintas harus segera dibantu, polisi wajib menjalankan kewajibannya secepatnya. Langkah pertama saat kecelakaan ialah membantu korban.
"Yang jelas begitu ada kecelakaan langkah pertama menolong korban dulu," kata Bambang saat bertemu Jasa Raharja di Jalan Sumpah Pemuda M7, Palembang, Sumsel, Rabu (26/8/2015).
Kemudian, polisi menandai lokasi kejadian. Setelah petugas penyelidik datang, barulah tugas pindah tangan ke mereka. "Tandai di titik, tanda medan, angkut dulu, baru petugas lain datang untuk olah TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.
Bambang menyebutkan, laporan kejadian harus dibuat dalam waktu 1 x 24 jam sehingga Jasa Raharja dapat mengambil laporan itu untuk klaim. "Hari itu juga 1 x 24 jam sudah bentuk laporan lengkap, Jasa Raharja bisa ambil laporannya untuk klaim," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)