Ilustrasi jaringan utilitas.  Foto: MI/ Bary Fathahilah.
Ilustrasi jaringan utilitas. Foto: MI/ Bary Fathahilah.

Ombudsman Soroti Sistem Sewa Jaringan Utilitas di Surabaya

Medcom • 11 Desember 2020 18:02
Jakarta: Ombudsman RI mengimbau Pemerintah Kota Surabaya mengevaluasi sistem sewa jaringan utilitas. Pengenaan sewa tinggi terhadap PLN, PDAM, operator telekomunikasi dan penyelenggara gas melalui pipa dinilai melanggar aturan.
 
Komisioner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mendukung surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 555/6146/SJ yang meminta Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan masalah sewa lahan jaringan yang berpotensi menggangu transformasi digital.
 
“Karena ducting (saluran utilitas) ini merupakan utilitas publik. Selesai dibuat, harusnya operator telekomunikasi, listrik, air dan gas dapat memakai fasilitas tersebut dengan gratis dan cukup bayar pajak. Sebab, menyiapkan sarana dan prasarana itu kewajiban pemerintah. Cukup bayar pajak, bukan bayar sewa,” kata Alamsyah, Jumat 11, Desember 2020.

Namun, kata Alamsyah, jika Pemkot ingin mengenakan sewa atau retribusi atas sarana dan prasarana jangan sampai membebani masyarakat.
 
“Kalau sewa itu ada unsur pendapatan yang sifatnya keuntungan, jadi aneh. PLN, PDAM, operator telekomunikasi dan gas melalui pipa itu kan melakukan pelayanan publik dan mereka  membayar pajak ke pemerintah. Seharusnya Pemkot Surabaya melihat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 secara cermat dengan mengutamakan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Alamsyah.
 
Manurut Alamsyah, jika Pemkot Surabaya tetap ngotot menertiban jaringan utiilitas hingga pelayanan pada masyakat terganggu, maka para penyelenggara utilitas publik dapat mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur. Selain itu penyelenggara utilitas dapat  menggugat ke pengadilan.
 
“Mudah sekali Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur me-review Peraturan Wali Kota Surabaya. Kalau tidak ada solusi ya dibawa ke pengadilan supaya tidak berlarut-larut. Karena ini kontra produktif dengan Presiden Joko Widodo yang ingin segera melakukan transformasi digital,”kata Alamsyah. 
 
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersikukuh menertibkan jaringan utilitas. Pemkot berdalih penertiban dilakukan lantaran penyelanggara utilitas tidak membayar sewa.
Atas kasus itu, Kementerian Dalam Negeri melayangkan surat kepada Pemkot Surabaya dan meminta Pemkot Surabaya tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan layanan di Kota Surabaya.
 
Kementerian Dalam Negeri juga menginstruksikan Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan permasalahan sewa lahan. Kementrian Dalam Negeri tak ingin masalah penertiban menggangu transformasi digital yang dilakukan Presiden Joko Widodo.
 
Selain itu Kementrian Dalam Negeri juga meminta Pemkot Surabaya memberikan fasilitas atau kemudahan berusaha dengan melakukan pembangunan infrastruktur secara transparan dan tidak diskriminatif.
 
Kementerian Dalam Negeri juga memerintahkan Pemkot Surabaya menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif dengan biaya terjangkau dengan memperhatikan infrastruktur yang sudah beroperasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan