Polresta Tangerang ungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan seorang kepala desa. Medcom.id/Hendrik S
Polresta Tangerang ungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan seorang kepala desa. Medcom.id/Hendrik S

Kepala Desa di Tangerang Ditangkap saat Pesta Sabu

Hendrik Simorangkir • 31 Maret 2021 16:11
Tangerang: Kepala Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, N, ditangkap polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku diringkus bersama lima rekannya berinisial JS, MH, KA, SA, dan AN saat pesta sabu di rumah N.
 
"Penangkapannya pada Jumat, 19 Maret 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, di rumah N seorang Kepala Desa Sentul. Keenamnya ditangkap tengah memakai barang haram itu," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Rabu, 31 Maret 2021.
 
Selain menangkap enam pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah alat bukti. Berupa satu paket alat hisap, satu buah pipa kaca berisikan narkotika jenis sabu, satu buah korek api modifikasi dan dua unit telepon selular.

Baca: Kepala Dinas di Malang Terjerat Kasus Narkoba Dibebastugaskan
 
"Juga kami menemukan sabu seberat 1,05 gram dari kediaman kepala desa itu," katanya.
 
Wahyu mengungkap berdasarkan pengembangan, pelaku berinisial AN merupakan seorang pengedar sabu di wilayah Balaraja. Barang haram itu berasal dari AN.
 
"AN ini merupakan seorang pengedar," ucapnya.
 
Kades dan lima pelaku lainya dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan