Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, mengambil sikap terkait penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AH terkait kasus narkoba. AH diketahui merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang.
"Beliau adalah salah satu kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kota Malang yang beberapa hari lalu telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa, 30 Maret 2021.
Baca: Polri Pastikan Jaga Rumah Warga Sekitar Kilang Balongan
Sutiaji menerangkan AH bakal dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Hal itu sesuai regulasi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ASN yang ditetapkan tersangka dalam kasus pidana maka segera dibebastugaskan untuk sementara.
"Dibebastugaskan sementara untuk mempermudah urusan-urusan beliau. Agar beliau konsentrasi dengan proses hukumnya," jelasnya.
Selanjutnya Pemkot Malang bakal melakukan pengisian kekosongan jabatan kepala dinas tersebut agar tugas-tugas kedinasan dapat kembali berjalan. Jabatan kepala dinas tersebut bakal diisi oleh pelaksana tugas (Plt) kepala dinas.
"Penggantinya nanti dipilih sesuai ketentuan yang berlaku. Bisa jadi asisten dua dan bisa jadi asisten 3 Pemkot Malang," ungkapnya.
Disisi lain, Sutiaji menegaskan Pemkot Malang tidak akan memberikan bantuan hukum kepada ASN tersebut. Sebab ASN tersebut terlibat urusan pidana saat tidak dalam urusan kedinasan.
"Pemkot tidak akan keluarkan bantuan hukum. Karena yang kita bantu ketika melakukan kegiatan kedinasan. Dia tidak menjalankan kegiatan dinas jadi kami tidak keluarkan bantuan hukum," ujarnya.
Sebelumnya Polresta Malang Kota menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, berinisial AH. Dia ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
AH ditangkap di kediamannya di kawasan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, usai petugas melakukan pengembangan kasus narkotika sebelumnya. Belakangan diketahui AH merupakan salah satu kepala dinas di lingkungan Pemkot Malang.
Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, mengambil sikap terkait penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AH terkait kasus
narkoba. AH diketahui merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang.
"Beliau adalah salah satu kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kota Malang yang beberapa hari lalu telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, Selasa, 30 Maret 2021.
Baca:
Polri Pastikan Jaga Rumah Warga Sekitar Kilang Balongan
Sutiaji menerangkan AH bakal dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Hal itu sesuai regulasi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ASN yang ditetapkan tersangka dalam kasus pidana maka segera dibebastugaskan untuk sementara.
"Dibebastugaskan sementara untuk mempermudah urusan-urusan beliau. Agar beliau konsentrasi dengan proses hukumnya," jelasnya.
Selanjutnya Pemkot Malang bakal melakukan pengisian kekosongan jabatan kepala dinas tersebut agar tugas-tugas kedinasan dapat kembali berjalan. Jabatan kepala dinas tersebut bakal diisi oleh pelaksana tugas (Plt) kepala dinas.
"Penggantinya nanti dipilih sesuai ketentuan yang berlaku. Bisa jadi asisten dua dan bisa jadi asisten 3 Pemkot Malang," ungkapnya.
Disisi lain, Sutiaji menegaskan Pemkot Malang tidak akan memberikan bantuan hukum kepada ASN tersebut. Sebab ASN tersebut terlibat urusan pidana saat tidak dalam urusan kedinasan.
"Pemkot tidak akan keluarkan bantuan hukum. Karena yang kita bantu ketika melakukan kegiatan kedinasan. Dia tidak menjalankan kegiatan dinas jadi kami tidak keluarkan bantuan hukum," ujarnya.
Sebelumnya Polresta Malang Kota menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, berinisial AH. Dia ditangkap lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
AH ditangkap di kediamannya di kawasan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, usai petugas melakukan pengembangan kasus narkotika sebelumnya. Belakangan diketahui AH merupakan salah satu kepala dinas di lingkungan Pemkot Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)