Intruksi ini setelah Pemprov Jatim menerima alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021 dengan total Rp84,2 triliun.
"Seluruh kebijakan dan program yang digulirkan Pemprov Jatim, akan terus diselaraskan dengan program kebijakan pemerintah pusat. Kami akan tancap gas melaksanakan instruksi presiden guna memaksimalkan penggunaan anggaran tersebut," kata Khofifah, usai menerima DIPA dan TKDD secara virtual dari Presiden RI Jokowi, Rabu, 25 November 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Khofifah mengatakan ada empat fokus intruksi presiden untuk mempercepat penggunaan anggaran pada 2021. Pertama bidang kesehatan, sarana prasarana kesehatan, laboratorium, dan penelitian. Kedua perlindungan sosial bagi kelompok miskin dan rentan. Ketiga pemulihan ekonomi nasional untuk dukungan UMKM dan dunia usaha.
Baca juga: AP II Optimalisasi Aset Tanah di Kawasan Bandara Soetta
"Keempat adalah reformasi struktural, yaitu di bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial yang akan segera dibelanjakan dan dimanfaatkan dana yang sudah ditransfer oleh pemerintah pusat," kata Khofifah.
DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.
Sementara TKDD adalah dana alokasi transfer dari pemerintah pusat ke 38 kabupaten kota di Jatim.
"Pemprov Jatim sendiri menerima TKDD senilai Rp76,6 triliun, dan untuk Dana Desa Pemprov Jatim menerima Rp7,6 triliun," jelasnya.
(MEL)