Makassar: Empat pejabat Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu setelah hasil laboratorium forensik menunjukkan hasil positif untuk keempatnya.
"Keempatnya sudah tersangka. Hasil labfor bahwasanya keempatnya positif metamfetamin," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, di Makassar, Rabu, 28 April 2021.
Yudi mengatakan dengan penetapan tersangka terhadap empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar tersebut, statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pihaknya juga segera memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dilakukan setelah memastikan hasil pemeriksaan urine dan beberapa gram sabu dari laboratorium forensik dinyatakan positif.
"Selanjutnya SPDP akan kami kirimkan ke JPU untuk bisa segera kami proses. Hari ini mungkin sudah kami kirim ke kejaksaan," jelasnya.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Lansia Solo Rendah
Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap empat pejabat Pemerintah Kota Makassar. Penangkapan itu dilakukan lantaran keempatnya terlibat penggunaan barang haram narkotika jenis sabu.
Pihak kepolisian membenarkan adanya penangkapan empat pejabat Pemkot Makassar tersebut. Mereka merupakan pejabat aktif. Mereka ditangkap saat tengah menggunakan dan saat membeli barang haram tersebut.
Mereka masing-masing berinisial S yang menjabat sebagai Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar sementara lainnya yakni S, IM, dan Y menjabat sebagai kepala bagian. Keempat pejabat Pemkot Makassar tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Tiga di antaranya ditangkap di rumah masing-masing, lainnya ditangkap usai melakukan transaksi pembelian narkotika golongan satu jenis sabu tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat pejabat tersebut.
Makassar: Empat pejabat Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang ditangkap dalam kasus
penyalahgunaan narkoba ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu setelah hasil laboratorium forensik menunjukkan hasil positif untuk keempatnya.
"Keempatnya sudah tersangka. Hasil labfor bahwasanya keempatnya positif metamfetamin," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, di Makassar, Rabu, 28 April 2021.
Yudi mengatakan dengan penetapan tersangka terhadap empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar tersebut, statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pihaknya juga segera memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dilakukan setelah memastikan hasil pemeriksaan urine dan beberapa gram sabu dari laboratorium forensik dinyatakan positif.
"Selanjutnya SPDP akan kami kirimkan ke JPU untuk bisa segera kami proses. Hari ini mungkin sudah kami kirim ke kejaksaan," jelasnya.
Baca juga:
Capaian Vaksinasi Covid-19 Lansia Solo Rendah
Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap empat pejabat Pemerintah Kota Makassar. Penangkapan itu dilakukan lantaran keempatnya terlibat penggunaan barang haram narkotika jenis sabu.
Pihak kepolisian membenarkan adanya penangkapan empat pejabat Pemkot Makassar tersebut. Mereka merupakan pejabat aktif. Mereka ditangkap saat tengah menggunakan dan saat membeli barang haram tersebut.
Mereka masing-masing berinisial S yang menjabat sebagai Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar sementara lainnya yakni S, IM, dan Y menjabat sebagai kepala bagian. Keempat pejabat Pemkot Makassar tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Tiga di antaranya ditangkap di rumah masing-masing, lainnya ditangkap usai melakukan transaksi pembelian narkotika golongan satu jenis sabu tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat pejabat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)