Padang: DPRD Sumatra Barat (Sumbar) menyurati Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR dan pemerintah. Sebab, beleid tersebut memicu gelombang penolakan dari masyarakat.
Ketua DPRD Sumatera Barat mengatakan aksi unjuk rasa di Sumbar telah berjalan selama tiga hari. Demo yang berlangsung tiga hari berturut-turut ini menyuarakan hal yang sama, menolak UU Cipta Kerja.
Surat bernomor 019/912/FPP-2020 yang diteken Supardi tertanggal 8 Oktober 2020 tersebut merupakan surat keempat yang ditujukan kepada Presiden. Surat pertama hingga surat ketiga yang lembaga dewan Sumbar kirimkan terkait aspirasi mahasiswa soal undang-undang.
"Surat keempat adalah surat permohonan agar presiden bisa meninjau ulang kembali dan bisa menerbitkan perppu," kata Supardi dilansir dari Antara, Padang, Jumat, 9 Oktober 2020.
Supardi menyebut salah satu langkah yang bisa ditempuh masyarakat setelah UU Cipta Kerja
ialah lewat judicial review atau uji materi UU di MK. Langkah lainnya meminta presiden mengeluarkan perppu.
Namun, DPRD Sumbar menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mempertimbangkan gejolak di masyarakat. Dia juga menyebut dewan di sejumlah wilayah lain juga mengirimkan surat serupa.
"Surat yang dikirimkan bukan hanya dari DPRD Sumbar, namun juga dari provinsi lain sehingga kita berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait undang-undang ini," kata dia.
Padang: DPRD Sumatra Barat (Sumbar) menyurati Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (
Ciptaker) yang telah disahkan DPR dan pemerintah. Sebab, beleid tersebut memicu gelombang penolakan dari masyarakat.
Ketua DPRD Sumatera Barat mengatakan aksi unjuk rasa di Sumbar telah berjalan selama tiga hari.
Demo yang berlangsung tiga hari berturut-turut ini menyuarakan hal yang sama, menolak UU Cipta Kerja.
Surat bernomor 019/912/FPP-2020 yang diteken Supardi tertanggal 8 Oktober 2020 tersebut merupakan surat keempat yang ditujukan kepada Presiden. Surat pertama hingga surat ketiga yang lembaga dewan Sumbar kirimkan terkait aspirasi mahasiswa soal undang-undang.
"Surat keempat adalah surat permohonan agar presiden bisa meninjau ulang kembali dan bisa menerbitkan perppu," kata Supardi dilansir dari
Antara, Padang, Jumat, 9 Oktober 2020.
Supardi menyebut salah satu langkah yang bisa ditempuh masyarakat setelah
UU Cipta Kerja
ialah lewat
judicial review atau uji materi UU di MK. Langkah lainnya meminta presiden mengeluarkan perppu.
Namun, DPRD Sumbar menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mempertimbangkan gejolak di masyarakat. Dia juga menyebut dewan di sejumlah wilayah lain juga mengirimkan surat serupa.
"Surat yang dikirimkan bukan hanya dari DPRD Sumbar, namun juga dari provinsi lain sehingga kita berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait undang-undang ini," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)