Mataram: Mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA, 65, menyangkal telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang berumur 17 tahun. AA diketahui terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Tidak itu, tidak. Masa sama anak kandung sendiri," kata AA di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis, 21 Januari 2021.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi dan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, AA mengaku hanya melepas rindu dengan korban yang merupakan anak dari istri keduanya itu.
"Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya," ujar dia.
AA menerangkan, pertemuannya dengan korban pada Senin, 18 Januari 2021 itu telah direstui oleh mantan istrinya yang kini menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit covid-19. AA mengaku pertemuannya dengan korban untuk membicarakan rencana masuk ke perguruan tinggi dan membahas segala kebutuhan korban.
Baca: Cabuli Anak Kandung, Eks Anggota Dewan NTB Terancam 15 Tahun
"Minta HP, minta uang, sudah itu dia juga minta uang untuk les," ucap dia.
Sementara itu, Kapolresta Mataram Heri Wahyudi mengatakan, AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 20 Januari 2021.
"Karena sudah jadi tersangka, kami lanjutkan ke proses penahanan," kata Heri.
AA disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. AA terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.
Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.
Mataram: Mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA, 65, menyangkal telah berbuat
asusila terhadap anak kandungnya yang berumur 17 tahun. AA diketahui terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Tidak itu, tidak. Masa sama anak kandung sendiri," kata AA di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis, 21 Januari 2021.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi dan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, AA mengaku hanya melepas rindu dengan korban yang merupakan anak dari istri keduanya itu.
"Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya," ujar dia.
AA menerangkan, pertemuannya dengan korban pada Senin, 18 Januari 2021 itu telah direstui oleh mantan istrinya yang kini menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit covid-19. AA mengaku pertemuannya dengan korban untuk membicarakan rencana masuk ke perguruan tinggi dan membahas segala kebutuhan korban.
Baca: Cabuli Anak Kandung, Eks Anggota Dewan NTB Terancam 15 Tahun
"Minta HP, minta uang, sudah itu dia juga minta uang untuk les," ucap dia.
Sementara itu, Kapolresta Mataram Heri Wahyudi mengatakan, AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 20 Januari 2021.
"Karena sudah jadi tersangka, kami lanjutkan ke proses penahanan," kata Heri.
AA disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. AA terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.
Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)