ilustrasi-freepik
ilustrasi-freepik

BBPOM Bengkulu Sita 3.450 Kosmetik Ilegal

Media Indonesia • 07 Agustus 2022 18:50
Bengkulu: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu menyita 3.450 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Kosmetik tersebut diketahui mengandung 
bahan berbahaya seperti logam berat atau merkuri.
 
Kepala BPOM Provinsi Bengkulu, Yogi Abaso Mataram mengatakan, sebanyak 3.450 kosmetik telah disita untuk dimusnahkan.
 
"Sebanyak 3.450 kosmetik yang disita tersebut berasal dari 412 produk atau merek dagang," kata Yogi di Bengkulu, Minggu, 7 Agustus 2022.

Kosmetik yang disita, lanjut dia, merupakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar, kosmetik palsu dan mengandung merkuri. Produk kosmetik ilegal tersebut berasal dari tiga wilayah di Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Mukomuko, dan Kota Bengkulu.
 
Baca: BBPOM Surabaya Sita Kosmetik Berbahaya Senilai Rp6,7 Miliar

"Banyaknya kosmetik ilegal di tiga wilayah tersebut disebabkan karena banyak penggunanya di Bengkulu," imbuhnya.
 
Selain itu, kata dia, beredarnya kosmetik ilegal tersebut berasal dari provinsi tetangga yakni berasal dari Sumatra Barat, Lampung, dan Sumatra Selatan. Nilai sitaan kosmetik ilegal tersebut  mencapai Rp92 juta.
 
Selain di tiga wilayah tersebut, kosmetik ilegal juga beredar di wilayah lainnya di Bengkulu, Namun hingga saat ini belum dilakukan pemeriksaan. Kosmetik ilegal yang disita berupa lipstik, mascara, eye shadow, eye liner, pemutih kulit cushion, bedak dan lainnya.
 
Untuk penjual kosmetik ilegal telah diberi sanksi administratif dan terancam pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan