Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, merilis hasil penyidikan kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa yang terjadi di Pamekasan, Rabu, 21 September 2022. Antara/Abd. Aziz
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, merilis hasil penyidikan kasus pembakaran truk pengangkut tembakau Jawa yang terjadi di Pamekasan, Rabu, 21 September 2022. Antara/Abd. Aziz

Pembakar Truk Berisi Tembakau di Pamekasan Ditangkap

Antara • 21 September 2022 20:44
Pamekasan: Aparat Polres Pamekasan menangkap pelaku pembakaran truk pengangkut tembakau asal Pulau Jawa di Pamekasan. Kedua pelaku merupakan petani berinisial SY, 49, dan KH, 34.
 
"Kedua orang tersangka ini semuanya merupakan warga Pamekasan, dan mereka merupakan penggerak aksi massa saat kejadian," kata Kapolres Pamekasan. AKBP Rogib Triyanto, di Mapolres Pamekasan, Jawa Timur, Rabu, 21 September 2022.
 
Baca: Truk Asal Banten Ditemukan di Ngawi, Muatan Gula 30 Ton Raib

Rogib menjelaskan peran SY menggerakan massa, menentukan titik kumpul massa pelaku pembakaran dan memerintahkan aksi anarkis, termasuk membakar truk dan tembakau.
 
Sedangkan KH bertugas membawa truk ke Lapangan Desa Bulai, Kecamatan Galis dengan merebut truk dari sopir asal Bojonegoro.

Dia menjelaskan penangkapan terhadap dua orang ini dilakukan setelah polisi memeriksa 12 orang saksi yang terdiri dari Kabupaten Pamekasan sebanyak lima orang, Kabupaten Sumenep sebanyak lima orang dan dari Kabupaten Bojonegoro sebanyak dua orang.
 
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara yang kami lakukan itu, maka kemudian kami menetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka," jelasnya.
 
SY ditangkap di Kecamatan Pakong, sedangkan KH terminal Bus Ronggosukowati Pamekasan saat hendak pergi ke Jember.
 
Kedua orang itu dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 
Sejumlah barang bukti juga disita petugas, di antaranya truk Mitsubishi tahun 2017 kuning, jerigen 5 liter warna putih, serta sarung tangan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan