Bandung: Keterangan pelaku penganiayaan purnawirawan TNI hingga tewas di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, sempat berbohong kepada polisi saat diperiksa. Keterangan korban sempat meludah dan menyerang terlebih dahulu kepada tersangka dipastikan tidak benar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya telah mendalami semua keterangan tersangka yang berinisial HH tersebut. Namun beberapa keterangan tersangka tidak sesuai dengan para saksi di lokasi kejadian dan rekaman CCTV.
Saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari 3 orang menjadi 12 orang saksi. Selain itu pemeriksaan dilakukan pada CCTV yang berada di area lokasi.
"Ternyata dilakukan pendalaman itu tidak terjadi dari pendalaman fakta ini," kata Ibrahim, Minggu, 21 Agustus 2022.
Berdasarkan fakta tersebut pasal yang dikenakan kepada tersangka dari pasal 351 ayat 3 menjadi pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
"Kasus ini menjadi perhatian bapak kapolda sehingga tadinya penanganan dilakukan oleh Polsek Cimahi dan Polres Cimahi sekarang di tarik ke Reskrim Polda, dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan saksi dari 3 orang menjadi 12 orang," katanya.
Ibrahim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi dalam kasus tersebut serta tidak percaya kepada hoaks. Masyarakat diminta untuk mendapatkan informasi yang faktual.
"Tidak ada kepentingan dalam proses penyidikan kasus ini sehingga penyidik bekerja profesional dan normatif sesuai aturan hukum yang ada dan semoga kasus berjalan dan bisa dituntaskan dan pelaku bisa dihukum," katanya.
Sebelumnya, seorang purnawirawan TNI berinsial MM tewas akibat dianiaya oleh tersangka HH di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Peristiwa tersebut berawal saat korban memarkirkan kendaraan di depan toko tersangka hingga berakhir penusukan.
Bandung: Keterangan pelaku
penganiayaan purnawirawan TNI hingga tewas di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, sempat berbohong kepada polisi saat diperiksa. Keterangan korban sempat meludah dan menyerang terlebih dahulu kepada tersangka dipastikan tidak benar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya telah mendalami semua
keterangan tersangka yang berinisial HH tersebut. Namun beberapa keterangan tersangka tidak sesuai dengan para saksi di lokasi kejadian dan rekaman CCTV.
Saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari 3 orang menjadi 12 orang saksi. Selain itu pemeriksaan dilakukan pada
CCTV yang berada di area lokasi.
"Ternyata dilakukan pendalaman itu tidak terjadi dari pendalaman fakta ini," kata Ibrahim, Minggu, 21 Agustus 2022.
Berdasarkan fakta tersebut pasal yang dikenakan kepada tersangka dari pasal 351 ayat 3 menjadi pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
"Kasus ini menjadi perhatian bapak kapolda sehingga tadinya penanganan dilakukan oleh Polsek Cimahi dan Polres Cimahi sekarang di tarik ke Reskrim Polda, dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan saksi dari 3 orang menjadi 12 orang," katanya.
Ibrahim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi dalam kasus tersebut serta tidak percaya kepada hoaks. Masyarakat diminta untuk mendapatkan informasi yang faktual.
"Tidak ada kepentingan dalam proses penyidikan kasus ini sehingga penyidik bekerja profesional dan normatif sesuai aturan hukum yang ada dan semoga kasus berjalan dan bisa dituntaskan dan pelaku bisa dihukum," katanya.
Sebelumnya, seorang purnawirawan TNI berinsial MM tewas akibat dianiaya oleh tersangka HH di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Peristiwa tersebut berawal saat korban memarkirkan kendaraan di depan toko tersangka hingga berakhir penusukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)