Mojokerto: Achmad Zanuwar, 38 tahun, warga asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp10 juta, akibat meremas payudara seorang remaja. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 19 Desember 2022.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp10 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, diganti penjara 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang, Senin, 19 Desember 2022.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Puryadi mengatakan telah melakukan pembelaan saat sidang pledoi Senin, 12 Desember 2022. Mulai dari terdakwa melakukan pencabulan tanpa sengaja karena mengira korban sebagai istrinya hingga terdakwa tulang punggung keluarga.
"Keluarga ini juga tinggal di rumah kontrakan, terdakwa mengakui perbuatannya mencabuli gadis berusia 13 tahun tersebut. Terdakwa juga belum pernah terjerat kasus pidana, hingga sudah ada surat pernyataan damai antara keluarga korban dengan terdakwa. Kami akan menemui terdakwa dulu apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujarnya.
Diketahui, kasus pencabulan ini terjadi pada Sabtu, 7 Mei 2022, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban berjalan kaki untuk pulang setelah membeli minyak goreng di rumah temannya.
Di tengah perjalanan, siswi kelas 1 SMP itu berpapasan dengan terdakwa. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sol sepatu itu menyergap korban dari belakang. Padahal, pelaku dan korban masih bertetangga.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Mojokerto: Achmad Zanuwar, 38 tahun, warga asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp10 juta, akibat
meremas payudara seorang remaja. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 19 Desember 2022.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp10 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, diganti penjara 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rosdiati Samang, Senin, 19 Desember 2022.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Puryadi mengatakan telah melakukan pembelaan saat sidang pledoi Senin, 12 Desember 2022. Mulai dari terdakwa melakukan
pencabulan tanpa sengaja karena mengira korban sebagai istrinya hingga terdakwa tulang punggung keluarga.
"Keluarga ini juga tinggal di rumah kontrakan, terdakwa mengakui perbuatannya mencabuli gadis berusia 13 tahun tersebut. Terdakwa juga belum pernah terjerat kasus pidana, hingga sudah ada surat pernyataan damai antara keluarga korban dengan terdakwa. Kami akan menemui terdakwa dulu apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis ini," ujarnya.
Diketahui, kasus pencabulan ini terjadi pada Sabtu, 7 Mei 2022, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban berjalan kaki untuk pulang setelah membeli minyak goreng di rumah temannya.
Di tengah perjalanan, siswi kelas 1 SMP itu berpapasan dengan terdakwa. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sol sepatu itu menyergap korban dari belakang. Padahal, pelaku dan korban masih bertetangga.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)