Medan: Pemerintah Kota Medan melalui tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sebanyak 49 bangunan liar di atas drainase mengantisipasi banjir di wilayah setempat.
"Total 49 pos hingga hari ini, seperti pos ormas (organisasi masyarakat), OKP (organisasi kemasyarakatan pemuda), partai politik dan pos kamling (keamanan lingkungan)," kata Kepala Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap, di Medan, Senin, 26 September 2022.
Dia menjelaskan pembongkaran bangunan liar di atas drainase ini merupakan upaya Pemkot Medan dalam mengatasi permasalahan banjir yang terjadi di suatu kawasan Kota Medan.
Kegiatan pembongkaran ini dimulai dari salah satu kecamatan di Medan bagian Utara, tepatnya di Medan Marelan karena ada empat pos berdiri menyalahi aturan yang berlaku.
Kemudian terdapat tujuh kecamatan meliputi Medan Maimun, Medan Labuhan, Medan Tembung, Medan Denai, Medan Baru, Medan Tuntungan dan Medan Area.
Dia merinci di antaranya pos ormas atau OKP yang dibongkar berjumlah 23 unit, lalu 12 pos keamanan lingkungan, tiga pos partai politik, dan lima unit pos pedagang kaki lima
"Hingga kini belum ada kendala berarti ketikan pembongkaran dilakukan, meski sempat terjadi penolakan. Tapi setelah kita jelaskan, penertiban kembali dilanjutkan," ungkap Rahkmat.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pekan lalu menyebut pembongkaran pos partai politik dan pos OKP di atas drainase maupun jalur hijau cuma ingin mewujudkan Medan kota metropolitan.
"Di sini, saya mohon maaf atas pembongkaran yang dilakukan. Mungkin banyak bangunan milik partai politik maupun OKP yang kami robohkan," ujar Bobby.
Medan: Pemerintah Kota Medan melalui tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) menertibkan sebanyak 49 bangunan liar di atas
drainase mengantisipasi banjir di wilayah setempat.
"Total 49 pos hingga hari ini, seperti pos ormas (organisasi masyarakat), OKP (organisasi kemasyarakatan pemuda), partai politik dan pos kamling (keamanan lingkungan)," kata Kepala Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap, di Medan, Senin, 26 September 2022.
Dia menjelaskan pembongkaran bangunan liar di atas drainase ini merupakan upaya Pemkot Medan dalam mengatasi permasalahan
banjir yang terjadi di suatu kawasan Kota Medan.
Kegiatan pembongkaran ini dimulai dari salah satu kecamatan di Medan bagian Utara, tepatnya di Medan Marelan karena ada empat pos berdiri menyalahi aturan yang berlaku.
Kemudian terdapat tujuh kecamatan meliputi Medan Maimun, Medan Labuhan, Medan Tembung, Medan Denai, Medan Baru, Medan Tuntungan dan Medan Area.
Dia merinci di antaranya pos ormas atau OKP yang dibongkar berjumlah 23 unit, lalu 12 pos keamanan lingkungan, tiga pos partai politik, dan lima unit pos pedagang kaki lima
"Hingga kini belum ada kendala berarti ketikan pembongkaran dilakukan, meski sempat terjadi penolakan. Tapi setelah kita jelaskan, penertiban kembali dilanjutkan," ungkap Rahkmat.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pekan lalu menyebut pembongkaran pos partai politik dan pos OKP di atas drainase maupun jalur hijau cuma ingin mewujudkan Medan kota metropolitan.
"Di sini, saya mohon maaf atas pembongkaran yang dilakukan. Mungkin banyak bangunan milik partai politik maupun OKP yang kami robohkan," ujar Bobby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)