Palembang: Polrestabes Palembang, Polda Sumatra Selatan, membongkar praktik judi online berkedok warung internet (warnet). Kepala Satuan Reserse Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan warnet tersebut berlokasi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Seberang Ulu 1.
“Dari aduan warga itu kami tindak lanjuti, ternyata benar adanya, lalu dilakukan operasi penggerebekan pada Warnet Gaza di Seberang Ulu 1 pada Senin, 22 Agustus,” ujar dia.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, Polrestabes Palembang menemukan tujuh warga yang sedang bermain judi online menggunakan komputer warnet secara bebas.
Tujuh pelaku itu, yakni Jerry, (35), sekaligus pemilik warnet, Andri, (31), Hamza, (31), M Agus, (33), Baharuddin, (27), Nirwan, (49), dan Sandi Kurnia, (28). Semuanya langsung ditangkap dan dibawa ke Markas Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka yang berprofesi buruh, kuli bangunan, dan juga ada yang pengangguran itu secara bebas dan terang-terangan bermain judi dari PC (komputer) warnet. Situs judi yang mereka mainkan Bento88, Bangsawan88, IBETSLOT, INGATBOLA88,” ujar dia.
Polisi turut menyita barang bukti sebanyak enam unit monitor LCD, delapan unit CPU, sembilan buku tabungan Bank BCA, tiga buku tabungan Bank Mandiri, delapan buku tabungan Bank BNI dan Bank Maybank, empat buah gawai, dua laptop, 11 kartu ATM, dan dua unit VR CCTV.
Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.
"Kami mengharapkan kerja sama dari warga untuk dapat melapor bila di lingkungan sekitarnya diduga terjadi atau kerap menjadi tempat perjudian online, untuk diberantas karena ini penyakit masyarakat yang sangat merugikan tentunya," ujar dia.
Palembang: Polrestabes Palembang, Polda
Sumatra Selatan, membongkar praktik
judi online berkedok warung internet (warnet). Kepala Satuan Reserse Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan warnet tersebut berlokasi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Seberang Ulu 1.
“Dari aduan warga itu kami tindak lanjuti, ternyata benar adanya, lalu dilakukan operasi penggerebekan pada Warnet Gaza di Seberang Ulu 1 pada Senin, 22 Agustus,” ujar dia.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, Polrestabes Palembang menemukan tujuh warga yang sedang bermain
judi online menggunakan komputer warnet secara bebas.
Tujuh pelaku itu, yakni Jerry, (35), sekaligus pemilik warnet, Andri, (31), Hamza, (31), M Agus, (33), Baharuddin, (27), Nirwan, (49), dan Sandi Kurnia, (28). Semuanya langsung ditangkap dan dibawa ke Markas Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka yang berprofesi buruh, kuli bangunan, dan juga ada yang pengangguran itu secara bebas dan terang-terangan bermain judi dari PC (komputer) warnet. Situs judi yang mereka mainkan Bento88, Bangsawan88, IBETSLOT, INGATBOLA88,” ujar dia.
Polisi turut menyita barang bukti sebanyak enam unit monitor LCD, delapan unit CPU, sembilan buku tabungan Bank BCA, tiga buku tabungan Bank Mandiri, delapan buku tabungan Bank BNI dan Bank Maybank, empat buah gawai, dua laptop, 11 kartu ATM, dan dua unit VR CCTV.
Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.
"Kami mengharapkan kerja sama dari warga untuk dapat melapor bila di lingkungan sekitarnya diduga terjadi atau kerap menjadi tempat perjudian
online, untuk diberantas karena ini penyakit masyarakat yang sangat merugikan tentunya," ujar dia.
(NUR)