Bandar Lampung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung akan menetapkan tersangka penganiayaan terhadap RF, 17, narapidana anak yang tewas pada besok Sabtu, 23 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang telah selesai dilakukan.
"Besok kami akan melakukan jumpa pers, di gedung serbaguna Polda Lampung. Nanti kami akan sampaikan siapa saja tersangkanya," kata Pandra, Jumat, 22 Juli 2022.
Namun, Pandra belum bisa merinci siapa saja yang akan menjadi tersangka atas meninggalnya RF. Baik itu dari unsur sipir maupun sesama warga binaan. "Nanti ya itu kita sampaikan besok, ini juga masih menunggu," katanya.
Ia melanjutkan, hasil autopsi yang dilakukan Polda Lampung terhadap jenazah RF belum keluar. Namun sudah dipastikan terdapat tanda-tanda kekerasan yang dialami korban.
"Semua kegiatan Penyidikan ini bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan," katanya.
Diketahui, Polda Lampung memeriksa 19 orang saksi, terdapat 7 orang sipir yang berjaga dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) termasuk rekan satu kamar serta keluarga korban.
Sebelumnya, Nira, kakak kandung korban warga Langkapura, menjelaskan adiknya meninggal karena penganiayaan oleh empat orang warga binaan Lapas Anak Lampung di kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung.
Bandar Lampung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung akan menetapkan tersangka
penganiayaan terhadap RF, 17, narapidana anak yang tewas pada besok Sabtu, 23 Juli 2022.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan
hasil gelar perkara yang telah selesai dilakukan.
"Besok kami akan melakukan jumpa pers, di gedung serbaguna Polda Lampung. Nanti kami akan sampaikan siapa saja tersangkanya," kata Pandra, Jumat, 22 Juli 2022.
Namun, Pandra belum bisa merinci siapa saja yang akan menjadi
tersangka atas meninggalnya RF. Baik itu dari unsur sipir maupun sesama warga binaan. "Nanti ya itu kita sampaikan besok, ini juga masih menunggu," katanya.
Ia melanjutkan, hasil autopsi yang dilakukan Polda Lampung terhadap jenazah RF belum keluar. Namun sudah dipastikan terdapat tanda-tanda kekerasan yang dialami korban.
"Semua kegiatan Penyidikan ini bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan," katanya.
Diketahui, Polda Lampung memeriksa 19 orang saksi, terdapat 7 orang sipir yang berjaga dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) termasuk rekan satu kamar serta keluarga korban.
Sebelumnya, Nira, kakak kandung korban warga Langkapura, menjelaskan adiknya meninggal karena penganiayaan oleh empat orang warga binaan Lapas Anak Lampung di kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)