Martapura: Sebanyak 20 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menerima remisi di Hari Anak Nasional yang diperingati pada Sabtu, 23 Juli 2022.
"16 anak yang menerima potongan hukuman 1 bulan, 1 anak mendapatkan potongan 2 bulan dan 3 orang anak mendapatkan remisi 3 bulan," kata Kepala LPKA Kelas I Martapura Rudi Sarjono di Martapura, Sabtu, 23 Juli 2022.
Di momen spesial Hari Anak Nasional, Andikpas pun berkumpul dan unjuk kebolehan di satu pentas seni bersama teman-teman sebaya mereka yang turut memeriahkan peringatan HAN di Aula LPKA Kelas I Martapura.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Lilik Sujandi dan Bupati Banjar Saidi Mansyur turut hadir menyapa anak didik pemasyarakatan.
Menurut Lilik, peringatan HAN menjadi momentum inspiratif guna memberikan motivasi dan dorongan bagi para andikpas untuk dapat memaknai bahwa setiap orang dapat berubah dan membuktikan bahwa bisa bersaing serta unjuk kebolehan bersama rekan-rekan sebayanya.
Dia menuturkan salah satu komitmen Kemenkumham yang dilakukan adalah memastikan agar seluruh anak didik pemasyarakatan dapat menyelesaikan pendidikannya.
"Jangan sampai putus sekolah, kita bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar melaksanakan program asimilasi sekolah di SMAN 2 Martapura," ucap Lilik.
Bupati Saidi Mansyur menyerahkan secara simbolis Kartu Identitas Anak (KIA) dan ijazah sekolah bagi anak didik pemasyarakatan yang telah menyelesaikan program asimilasi sekolah menyampaikan komitmen dalam memberikan perlindungan atas segala hak-hak bagi anak yang berhadapan dengan hukum sejalan dengan visi Pemerintahan Kabupaten Banjar.
"Bersama LPKA Kelas I Martapura dan instansi terkait mari kita bersama-sama pada momentum Hari Anak Nasional melindungi anak-anak kita semua untuk Indonesia maju," katanya.
Martapura: Sebanyak 20
Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menerima remisi di Hari Anak Nasional yang diperingati pada Sabtu, 23 Juli 2022.
"16 anak yang menerima
potongan hukuman 1 bulan, 1 anak mendapatkan potongan 2 bulan dan 3 orang anak mendapatkan remisi 3 bulan," kata Kepala LPKA Kelas I Martapura Rudi Sarjono di Martapura, Sabtu, 23 Juli 2022.
Di momen spesial
Hari Anak Nasional, Andikpas pun berkumpul dan unjuk kebolehan di satu pentas seni bersama teman-teman sebaya mereka yang turut memeriahkan peringatan HAN di Aula LPKA Kelas I Martapura.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Lilik Sujandi dan Bupati Banjar Saidi Mansyur turut hadir menyapa anak didik pemasyarakatan.
Menurut Lilik, peringatan HAN menjadi momentum inspiratif guna memberikan motivasi dan dorongan bagi para andikpas untuk dapat memaknai bahwa setiap orang dapat berubah dan membuktikan bahwa bisa bersaing serta unjuk kebolehan bersama rekan-rekan sebayanya.
Dia menuturkan salah satu komitmen Kemenkumham yang dilakukan adalah memastikan agar seluruh anak didik pemasyarakatan dapat menyelesaikan pendidikannya.
"Jangan sampai putus sekolah, kita bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar melaksanakan program asimilasi sekolah di SMAN 2 Martapura," ucap Lilik.
Bupati Saidi Mansyur menyerahkan secara simbolis Kartu Identitas Anak (KIA) dan ijazah sekolah bagi anak didik pemasyarakatan yang telah menyelesaikan program asimilasi sekolah menyampaikan komitmen dalam memberikan perlindungan atas segala hak-hak bagi anak yang berhadapan dengan hukum sejalan dengan visi Pemerintahan Kabupaten Banjar.
"Bersama LPKA Kelas I Martapura dan instansi terkait mari kita bersama-sama pada momentum Hari Anak Nasional melindungi anak-anak kita semua untuk Indonesia maju," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)