Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menerangkan penghapusan sanksi administratif PBB dilakukan selama satu bulan mulai 28 Oktober 2022 sampai 28 November 2022.
"Penghapusan sanksi ini diberikan sebagai wujud Perhatian Pemerintah kepada para wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam membayar PBB," kata Tri di Bekasi, Kamis, 3 November 2022.
| Baca: Target Penerimaan Pajak di Jepara Tak Tercapai |
Dia mengajak agar masyarakat Kota Bekasi dapat melakukan pembayaran PBB dengan adanya penghapusan sanksi administratif tersebut.
Pasalnya, kata dia, PBB yang diberikan oleh masyarakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
Di mana, anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan Kota Bekasi agar menjadi lebih baik.
"Perlu disadari oleh masyarakat bahwa pajak bumi dan bangunan adalah salah satu PAD yang cukup besar dalam membantu kontribusi terhadap pembangunan di Kota Bekasi," jelasnya.
Tri berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum penghapusan sanksi ini dalam rangka membantu pembangunan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id