Cirebon: Jajaran Sat Res Narkoba Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap 15 pengedar Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) selama Januari 2023.
Dari 15 tersangka yang ditangkap tersebut turut disita sebanyak 25,79 gram sabu dan 13.050 butir obat keras.
"Tersangka pengedar sabu sebanyak 5 orang dan pengedar obat keras sebanyak 10 orang," kata Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, Senin, 16 Januari 2023.
Dedy menuturkan modus operandi dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan sistem tempel. Pelaku dan pembeli melakukan transaksi secara online.
Menurut Dedy kemudian mendapatkan petunjuk lokasi penempatan sabu-sabu, melalui peta yang dikirim oleh pelaku kepada pembeli. "Antara penjual dan pembeli tidak saling ketemu," ungkap Dedy.
Sedangkan teknis penjualan obat keras, walaupun penjualan dilakukan secara online, namun pengambilan dilakukan secara tatap muka. "Pembeli dan penjual melakukan transaksi dengan cara bertemu secara langsung," ujar Dedy.
Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cirebon: Jajaran Sat Res Narkoba
Polresta Cirebon,
Jawa Barat, menangkap 15 pengedar
Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) selama Januari 2023.
Dari 15 tersangka yang ditangkap tersebut turut disita sebanyak 25,79 gram sabu dan 13.050 butir obat keras.
"Tersangka pengedar sabu sebanyak 5 orang dan pengedar obat keras sebanyak 10 orang," kata Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, Senin, 16 Januari 2023.
Dedy menuturkan modus operandi dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan sistem tempel. Pelaku dan pembeli melakukan transaksi secara online.
Menurut Dedy kemudian mendapatkan petunjuk lokasi penempatan sabu-sabu, melalui peta yang dikirim oleh pelaku kepada pembeli. "Antara penjual dan pembeli tidak saling ketemu," ungkap Dedy.
Sedangkan teknis penjualan obat keras, walaupun penjualan dilakukan secara online, namun pengambilan dilakukan secara tatap muka. "Pembeli dan penjual melakukan transaksi dengan cara bertemu secara langsung," ujar Dedy.
Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)