Purwakarta: Sidang lanjutan perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Namun lagi-lagi Dedi Mulyadi bersama dua kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang dengan penyerahan bukti dan pengajuan saksi saksi.
Anne mengatakan agenda acara sidang yang sudah ditetapkan pada sidang sebelumnya yaitu penyerahan bukti dan saksi. Namun sangat disayangkan ternyata lagi-lagi untuk yang kesekian kalinya tergugat tidak berkomitmen terhadap kesepakatan agenda yang sudah ditetapkan pada sidang sebelumnya.
"Dua-duanya tidak hadir baik tergugat maupun lawyernya dengan alasan yang tidak jelas bahkan alasannya bukan alasan yang berdasarkan hukum,"kata Anne.
Menurut Anne, Alasan mereka yang pertama adalah pengacara Aa Ojat tidak bisa hadir karena istrinya sakit. Kuasa hukum kedua Agus Supriatna dia kelelahan karena kemarin ada kegiatan di Jabar.
"Bagi kami itu sikap yang mencerminkan tidak profesional karena keterangan yang disampaikan tadi kelelahan dan sakit tidak dibarengi dengan alat bukti dari dokter jadi hanya surat keterangan bahwa mereka tidak bisa hadir,"jelasnya.
"Saya melalui lawyer menyampaikan keberatan terhadap yang mulia hakim tiga-tiganya dan keberatan kami mohon untuk dicatat dalam berita acara," imbuhnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Purwakarta: Sidang lanjutan perceraian
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya
Dedi Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Namun lagi-lagi Dedi Mulyadi bersama dua kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang dengan penyerahan bukti dan pengajuan saksi saksi.
Anne mengatakan agenda acara sidang yang sudah ditetapkan pada sidang sebelumnya yaitu penyerahan bukti dan saksi. Namun sangat disayangkan ternyata lagi-lagi untuk yang kesekian kalinya
tergugat tidak berkomitmen terhadap kesepakatan agenda yang sudah ditetapkan pada sidang sebelumnya.
"Dua-duanya tidak hadir baik tergugat maupun lawyernya dengan alasan yang tidak jelas bahkan alasannya bukan alasan yang berdasarkan hukum,"kata Anne.
Menurut Anne, Alasan mereka yang pertama adalah pengacara Aa Ojat tidak bisa hadir karena istrinya sakit. Kuasa hukum kedua Agus Supriatna dia kelelahan karena kemarin ada kegiatan di Jabar.
"Bagi kami itu sikap yang mencerminkan tidak profesional karena keterangan yang disampaikan tadi kelelahan dan sakit tidak dibarengi dengan alat bukti dari dokter jadi hanya surat keterangan bahwa mereka tidak bisa hadir,"jelasnya.
"Saya melalui lawyer menyampaikan keberatan terhadap yang mulia hakim tiga-tiganya dan keberatan kami mohon untuk dicatat dalam berita acara," imbuhnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)