Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perlahan mulai membolehkan destinasi pariwisata dibuka. Kebijakan itu tertuang dalam surat Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 31/INSTR/2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di DIY yang menindaklanjuti terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali.
Pembukaan destinasi wisata ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Syaratnya harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan, memiliki sistem skrining wisatawan, dan kapasitas 25%.
"Harapannya ini menjadi gairah bagi sektor pariwisata untuk kembali menggeliat," kata Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo, saat dihubungi, Rabu, 20 Oktober 2021.
Baca: Waspada! Gelombang Setinggi 4 Meter di Perairan Sumut-Aceh
Pada kebijakan PPKM Level 2 ini, anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke destinasi. Syaratnya anak tersebut di bawah pengawasan orang tua yang sudah lolos skrining untuk masuk destinasi.
Menurut Singgih, pembolehan anak usia di bawah 12 tahun masuk destinasi wisata akan membuka keran tingkat kunjungan wisatawan. Sebab kata dia, saat uji coba pembukaan destinasi wisata selama hampir sebulan, larangan anak-anak masuk destinasi wisata berdampak pada tingkat kunjungan.
"Apalagi destinasi wisata yang segmented, atau untuk keluarga. Rata-rata pengunjung mengajak serta anaknya," jelasnya.
Ia mengungkapkan catatan Dinas Pariwisata DIY, total kunjungan wisata di tujuh destinasi wisata yang uji coba rata-rata 4.000 sampai 5.000 wisatawan pada akhir pekan. Sementara, saat hari biasa atau tidak hari libur berkisar 1.000 hingga 2.000 wisatawan.
Menurut dia masih terbatasnya angka kunjungan itu karena anak di bawah 12 tahun dilarang masuk destinasi. Dalam situasi saat ini, destinasi wisata dipersilakan buka sejauh sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah, seperti protokol kesehatan, memiliki QR Code Peduli Lindungi, dan sertifikat CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sementara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sudah menentikan puluhan destinasi wisata untuk dibuka terbatas. Kebijakan itu tertuang lewat Surat Edaran (SE) Nomor 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul yang ditandatangani Sekretaris Daerah setempat, Drajad Ruswandono.
Destinasi wisata yang dibuka didominasi di ruangan terbuka seperti pantai dan pegunungan. Destinasi pantai yang dibuka di antaranya Pantai Baron-Seruni, Pantai Wediombo, Pantai Siung, Pantai Ngrenehan, Pantai Ngedan, Pantai Gesing, dan Pantai Timang.
Selain itu ada Gua Cerme, Embung Sriten, Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran, Gunung Gentong, Gunung Gambar, Kawasan Gua Pindul, Luweng Sampang, Bejiharjo Edupark, Watugupit, Sri Gethuk Bleberan, Hutan Wanasadi, Green Village Gedangsari, dan Taman Batu Mulo. Lalu ada Cempluk Kesamben, Gunung Ireng, Kalisuci Cave Tubing, Telaga Jonge, Taman Wisata Embung Bembem, Dam Beton, dan Teras Kaca.
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) perlahan mulai membolehkan destinasi
pariwisata dibuka. Kebijakan itu tertuang dalam surat Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 31/INSTR/2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di DIY yang menindaklanjuti terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali.
Pembukaan destinasi wisata ini menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Syaratnya harus memenuhi persyaratan protokol kesehatan, memiliki sistem skrining wisatawan, dan kapasitas 25%.
"Harapannya ini menjadi gairah bagi sektor pariwisata untuk kembali menggeliat," kata Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo, saat dihubungi, Rabu, 20 Oktober 2021.
Baca:
Waspada! Gelombang Setinggi 4 Meter di Perairan Sumut-Aceh
Pada kebijakan PPKM Level 2 ini, anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke destinasi. Syaratnya anak tersebut di bawah pengawasan orang tua yang sudah lolos skrining untuk masuk destinasi.
Menurut Singgih, pembolehan anak usia di bawah 12 tahun masuk destinasi wisata akan membuka keran tingkat kunjungan wisatawan. Sebab kata dia, saat uji coba pembukaan destinasi wisata selama hampir sebulan, larangan anak-anak masuk destinasi wisata berdampak pada tingkat kunjungan.
"Apalagi destinasi wisata yang segmented, atau untuk keluarga. Rata-rata pengunjung mengajak serta anaknya," jelasnya.
Ia mengungkapkan catatan Dinas Pariwisata DIY, total kunjungan wisata di tujuh destinasi wisata yang uji coba rata-rata 4.000 sampai 5.000 wisatawan pada akhir pekan. Sementara, saat hari biasa atau tidak hari libur berkisar 1.000 hingga 2.000 wisatawan.
Menurut dia masih terbatasnya angka kunjungan itu karena anak di bawah 12 tahun dilarang masuk destinasi. Dalam situasi saat ini, destinasi wisata dipersilakan buka sejauh sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah, seperti protokol kesehatan, memiliki QR Code Peduli Lindungi, dan sertifikat CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sementara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sudah menentikan puluhan destinasi wisata untuk dibuka terbatas. Kebijakan itu tertuang lewat Surat Edaran (SE) Nomor 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul yang ditandatangani Sekretaris Daerah setempat, Drajad Ruswandono.
Destinasi wisata yang dibuka didominasi di ruangan terbuka seperti pantai dan pegunungan. Destinasi pantai yang dibuka di antaranya Pantai Baron-Seruni, Pantai Wediombo, Pantai Siung, Pantai Ngrenehan, Pantai Ngedan, Pantai Gesing, dan Pantai Timang.
Selain itu ada Gua Cerme, Embung Sriten, Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran, Gunung Gentong, Gunung Gambar, Kawasan Gua Pindul, Luweng Sampang, Bejiharjo Edupark, Watugupit, Sri Gethuk Bleberan, Hutan Wanasadi, Green Village Gedangsari, dan Taman Batu Mulo. Lalu ada Cempluk Kesamben, Gunung Ireng, Kalisuci Cave Tubing, Telaga Jonge, Taman Wisata Embung Bembem, Dam Beton, dan Teras Kaca.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)