Pelaku pemalsuan sertifikat atau surat keterangan vaksin covid-19, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 25 Oktober 2021. Muhammad Syawaluddin/Medcom.id.
Pelaku pemalsuan sertifikat atau surat keterangan vaksin covid-19, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 25 Oktober 2021. Muhammad Syawaluddin/Medcom.id.

Eks Nakes di Makassar Jadi Pemalsu Sertifikat Vaksin Terhubung ke Aplikasi PeduliLindungi

Muhammad Syawaluddin • 25 Oktober 2021 18:37
Makassar: Polrestabes Makassar menangkap dua pelaku pemalsuan surat keterangan atau sertifikat vaksin covid-19. Keduanya, ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
 
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri Natsir, mengatakan kedua pelaku berinisial FT dan WD. Keduanya melakukan aksinya sejak Juli 2021 hingga 17 September 2021. Kliennya mencapai hingga ratusan orang. 
 
"Warga yang dibuatkan surat vaksin palsu yaitu sebanyak 179 orang," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 25 Oktober 2021.

Jufri menjelaskan, kedua pelaku tersebut mematok harga untuk setiap sertifikat sebesar Rp50.000. Mereka mencari masyarakat yang membutuhkan administrasi tanpa harus mengikuti vaksinasi. 
 
Dalam aksinya tersebut FT bertugas untuk mencari para korban yang membutuhkan surat keterangan tersebut. Sementara WD menjadi otak dibalik ini dengan membuat sertifikat palsu. Sertifikat itu dibuat di rumah WD. 
 
Baca: 2 Pasar Tradisional di Kota Tangerang Uji Coba Penerapan Aplikasi PeduliLindungi
 
"Dengan adanya itu kami berhasil menyita dari tersangka uang hasil penjualan surat vaksin palsu sebanyak Rp9 Juta," jelasnya. 
 
Sertifikat vaksin covid-19 palsu yang mereka keluarkan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dicanangkan oleh pemerintah. Sehingga, para korban leluasa menggunakannya. 
 
Hal itu bisa terjadi, dikarenakan keduanya pernah bertugas sebagai tenaga kesehatan di salah satu puskesmas yang ada di Kota Makassar. FT sebelumnya bertugas di Puskesmas Paccerakkang dan WD sebagai tenaga kontrak untuk penanganan covid-19.
 
"Disitulah mereka menyalahgunakan pekerjaannya untuk hal demikian," jelasnya. 
 
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Makassar, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua orang tersebut pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2008 tentang informasi elektronik.
 
Kemudian Undang-undang Nomor 19 tentang Informasi dan Elektronik dan Undang-undang Kesehatan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun dengan denda Rp12 Miliar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan