Bandung: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang tersangka berinisial AS, 46, yang diduga seorang kurir narkoba jenis sabu. Polisi juga telah mengmankan barang bukti sabu seberat 1,010 kilogram.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan AS ditangkap di wilayah Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat. Sabu tersebut didapat AS dari Pekanbaru, Riau, dan diperintahkan seseorang untuk diedarkan.
"Ditangkap pelaku atas nama AS, di daerah Ujungberung dan didapatkan sabu seberat 1,010 kilogram. Dia mendapat order dan ketemu seseorang di Pekanbaru, kemudian sabu tersebut dibawa ke Bandung," ucap Ulung di Markas Polrestabes Bandung, Senin 12 Juli 2021.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ulung, AS diminta untuk mengedarkan barang tersebut di Sulawesi Tenggara. Namun, polisi terlebih dahulu melakukan tindakan dan menangkap AS.
Baca: Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lintas Negara
"Rencana akan dibawa ke Kendari diedarkan di sana. Tapi sebelum berangkat sudah ditangkap Satnarkoba Polrestabes Bandung," terangnya.
Ulung menerangkan, tersangka AS telah beberapa kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Disinggung mengenai adanya jaringan lapas, menurut Ulung, pihaknya akan menyelidiki lebih dalam.
"Dari pengembangan dia sudah tiga kali melakukan kegiatan seperti ini dan ini tertangkap. Ada informasi seperti itu (jaringan laps), masih kita dalami. Dan diduga ada tapi lagi kita kembangkan kebenarannya," kata Ulung.
Selain mengamankan barang bukti 1 kilo sabu, polisi juga menyita satu buah mesin vacuum plastik, timbangan digital, alat hisap, dan ponsel. AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Bandung: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang tersangka berinisial AS, 46, yang diduga seorang kurir
narkoba jenis sabu. Polisi juga telah mengmankan barang bukti sabu seberat 1,010 kilogram.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mengatakan AS ditangkap di wilayah Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat. Sabu tersebut didapat AS dari Pekanbaru, Riau, dan diperintahkan seseorang untuk diedarkan.
"Ditangkap pelaku atas nama AS, di daerah Ujungberung dan didapatkan sabu seberat 1,010 kilogram. Dia mendapat order dan ketemu seseorang di Pekanbaru, kemudian sabu tersebut dibawa ke Bandung," ucap Ulung di Markas Polrestabes Bandung, Senin 12 Juli 2021.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ulung, AS diminta untuk mengedarkan barang tersebut di Sulawesi Tenggara. Namun, polisi terlebih dahulu melakukan tindakan dan menangkap AS.
Baca: Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir Narkoba Jaringan Lintas Negara
"Rencana akan dibawa ke Kendari diedarkan di sana. Tapi sebelum berangkat sudah ditangkap Satnarkoba Polrestabes Bandung," terangnya.
Ulung menerangkan, tersangka AS telah beberapa kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Disinggung mengenai adanya jaringan lapas, menurut Ulung, pihaknya akan menyelidiki lebih dalam.
"Dari pengembangan dia sudah tiga kali melakukan kegiatan seperti ini dan ini tertangkap. Ada informasi seperti itu (jaringan laps), masih kita dalami. Dan diduga ada tapi lagi kita kembangkan kebenarannya," kata Ulung.
Selain mengamankan barang bukti 1 kilo sabu, polisi juga menyita satu buah mesin vacuum plastik, timbangan digital, alat hisap, dan ponsel. AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)