Pasuruan: Sebuah poster digital berisi seruan aksi penolakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pasuruan, Jawa Timur, beredar. Poster tersebut mendapat beragam respons dari warganet.
Poster tersebut bertuliskan 'PASURUAN MELAWAN. Seruan aksi: #TOLAKPPKMDARURAT, #MENINDASRAKYATKECIL itu akan digelar pada Kamis 15 Juli 2021 di halaman Kantor Wali Kota Pasuruan'.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, menyebut bahwa seruan aksi tersebut adalah kabar bohong. Pihaknya tengah menyelidiki pembuat gambar tersebut.
"Hoaks, tidak benar itu. Gambar itu disebarkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan maksud memprovokasi masyarakat agar gaduh dan abai dengan protokol kesehatan," jelas Endy, Rabu, 14 Juli 2021.
Endy mengungkapkan tim dari Polres Pasuruan Kota telah mengantongi nama-nama akun media sosial yang ikut menyebarkan poster digital tersebut. Terdapat 11 akun yang menyebarkan.
"Rata-rata mereka ikut-ikutan. Jadi kami hanya meminta si pengunggah gambar tersebut untuk mengahapusnya. Dan mereka benar menghapus," beber dia.
Baca: Besok, Pemkot Bekasi Gelar Vaksinasi Massal di Tiap Kantor Kelurahan
Meski begitu, lanjut Endy, Polres Pasuruan Kota tidak akan segan bertindak tegas untuk mengambil langkah hukum jika akun-akun media sosial yang sudah diperingatkan kembali mengunggah gambar bertuliskan kata-kata provokatif tersebut.
"Yang pasti jika mengulangi, kami polisi akan mengambil langkah hukum," tutur dia.
Pasuruan: Sebuah poster digital berisi seruan aksi penolakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Darurat di Kota Pasuruan, Jawa Timur, beredar. Poster tersebut mendapat beragam respons dari
warganet.
Poster tersebut bertuliskan 'PASURUAN MELAWAN. Seruan aksi: #TOLAKPPKMDARURAT, #MENINDASRAKYATKECIL itu akan digelar pada Kamis 15 Juli 2021 di halaman Kantor Wali Kota Pasuruan'.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, menyebut bahwa seruan aksi tersebut adalah kabar bohong. Pihaknya tengah menyelidiki pembuat gambar tersebut.
"Hoaks, tidak benar itu. Gambar itu disebarkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan maksud memprovokasi masyarakat agar gaduh dan abai dengan protokol kesehatan," jelas Endy, Rabu, 14 Juli 2021.
Endy mengungkapkan tim dari Polres Pasuruan Kota telah mengantongi nama-nama akun media sosial yang ikut menyebarkan poster digital tersebut. Terdapat 11 akun yang menyebarkan.
"Rata-rata mereka ikut-ikutan. Jadi kami hanya meminta si pengunggah gambar tersebut untuk mengahapusnya. Dan mereka benar menghapus," beber dia.
Baca:
Besok, Pemkot Bekasi Gelar Vaksinasi Massal di Tiap Kantor Kelurahan
Meski begitu, lanjut Endy, Polres Pasuruan Kota tidak akan segan bertindak tegas untuk mengambil langkah hukum jika akun-akun media sosial yang sudah diperingatkan kembali mengunggah gambar bertuliskan kata-kata provokatif tersebut.
"Yang pasti jika mengulangi, kami polisi akan mengambil langkah hukum," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)