Solo: Tim penyidik Polres Kota Surakarta menetapkan tujuh anak sebagai tersangka kasus perusakan nisan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
"Setelah tim penyidik Polresta Surakarta melakukan gelar kasus tersebut, menetapkan tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak di Mapolres Surakarta, Kamis, 1 Juli 2021.
Ia mengungkapkan tujuh ABH tersebut akan dibagi menjadi dua kategori penanganan sesuai dengan batasan usia mereka. Hal ini mengacu pada amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Kategori pertama adalah anak usia 12 tahun ke atas dan belum umur 18 tahun melalui langkah-langkah diversi dengan mempertemukan semua pihak. Pertemuan dilakukan pada Kamis, 1 Juli 2021.
Pada kasus ini, pertemuan akan melibatkan pihak korban, ABH yang didampingi orang tuanya, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas), psikolog, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.
Sementara itu, kategori kedua bagi ABH berusia di bawah 12 tahu. Penanganan melalui tiga pilar, yakni penyidik Polresta Surakarta, pekerja sosial, dan Bapas. Tujuannya untuk mengembalikan ABH kepada orang tuanya atau rekomendasi lain terkait dengan pembinaan lebih lanjut.
Dari tujuh anak yang ditetapkan tersangka itu, satu anak dilakukan upaya diversi dan enam lainnya melalui keputusan tiga pilar.
Hal diversi dan keputusan tiga pilar itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan penetapan yang dapat dijadikan dasar kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Ade mengungkapkan bahwa motivasi mereka melakukan perusakan bervariasi. Ada yang hanya main-main dan ada pula yang sengaja melakukan perbuatan itu.
Baca: 23 Saksi Diperiksa Terkait Perusakan TPU Cemoro Kembar Solo
Sebelumnya, perusakan di TPU Cemoro Kembar terjadi pada hari Rabu, 16 Juni 2021, sekitar pukul 15.00 WIB. Perusakan dilakukan sembilan anak murid di sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah itu.
"Dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 12 nisan rusak," Ade.
Tim penyidik telah memanggil sembilan anak atas dugaan sebagai pelaku perusakan makam. Ketika bertemu penyidik, mereka didampingi orang tua/keluarga, Bapas, DP3APM Kota Surakarta, dan tokoh masyarakat setempat.
Solo: Tim penyidik Polres Kota Surakarta menetapkan tujuh anak sebagai tersangka kasus
perusakan nisan di Tempat Pemakaman Umum (
TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
"Setelah tim penyidik Polresta Surakarta melakukan gelar kasus tersebut, menetapkan tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak di Mapolres Surakarta, Kamis, 1 Juli 2021.
Ia mengungkapkan tujuh ABH tersebut akan dibagi menjadi dua kategori penanganan sesuai dengan batasan usia mereka. Hal ini mengacu pada amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Kategori pertama adalah anak usia 12 tahun ke atas dan belum umur 18 tahun melalui langkah-langkah diversi dengan mempertemukan semua pihak. Pertemuan dilakukan pada Kamis, 1 Juli 2021.
Pada kasus ini, pertemuan akan melibatkan pihak korban, ABH yang didampingi orang tuanya, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas), psikolog, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.
Sementara itu, kategori kedua bagi ABH berusia di bawah 12 tahu. Penanganan melalui tiga pilar, yakni penyidik Polresta Surakarta, pekerja sosial, dan Bapas. Tujuannya untuk mengembalikan ABH kepada orang tuanya atau rekomendasi lain terkait dengan pembinaan lebih lanjut.
Dari tujuh anak yang ditetapkan tersangka itu, satu anak dilakukan upaya diversi dan enam lainnya melalui keputusan tiga pilar.
Hal diversi dan keputusan tiga pilar itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk mendapatkan penetapan yang dapat dijadikan dasar kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Ade mengungkapkan bahwa motivasi mereka melakukan perusakan bervariasi. Ada yang hanya main-main dan ada pula yang sengaja melakukan perbuatan itu.
Baca:
23 Saksi Diperiksa Terkait Perusakan TPU Cemoro Kembar Solo
Sebelumnya, perusakan di TPU Cemoro Kembar terjadi pada hari Rabu, 16 Juni 2021, sekitar pukul 15.00 WIB. Perusakan dilakukan sembilan anak murid di sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah itu.
"Dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 12 nisan rusak," Ade.
Tim penyidik telah memanggil sembilan anak atas dugaan sebagai pelaku perusakan makam. Ketika bertemu penyidik, mereka didampingi orang tua/keluarga, Bapas, DP3APM Kota Surakarta, dan tokoh masyarakat setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)