Pusat perbelanjaan di Depok (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
Pusat perbelanjaan di Depok (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

Pusat Perbelanjaan di Depok Kembali Dibuka

Antara • 18 Agustus 2021 15:44
Depok: Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat terhadap pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.
 
"Pusat perbelanjaan atau mal dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan (prokes) dengan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 - 20.00 WIB dan jumlah pengunjung di batasi 50 persen. Dengan tetap menerapkan prokes yang diatur Kementerian Perdagangan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Rabu, 18 Agustus 2021.
 
Pemkot Depok kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait perpanjangan keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Salah satunya pada sektor perbelanjaan dan perdagangan yang diperbolehkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/345/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.
 
Pengunjung dan pegawai mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan. Restoran atau rumah makan di dalam mal dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
 
Baca: Ini 3 Indikator Indonesia Merdeka dari Covid-19 Menurut Satgas
 
Lalu penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal masih ditutup.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan